Proyek Miliaran Jalan Sindang Pecuk Diduga Disunat, Pemkab Indramayu Melempem dalam Pengawasan

boniterbitjabar

Aroma tak sedap menguar dari proyek rekonstruksi Jalan Sindang–Pecuk, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu

TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU – Aroma tak sedap menguar dari proyek TPT dan rekonstruksi Jalan Sindang–Blok Pecuk, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Proyek kakap yang didanai oleh APBD Indramayu tahun 2026 senilai Rp2.902.383.000 ini diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan dan menjadi ajang “sunat-menyunat” spesifikasi teknis demi meraup keuntungan sepihak.

ironisnya, di tengah dugaan kecurangan yang kasat mata ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu justru memilih bungkam dan terkesan menutup mata.

Rapuh Sejak Pondasi, Aturan K3 Diabaikan
​Berdasarkan pantauan lapangan pada Rabu (10/06/2026), borok proyek yang dikerjakan oleh CV LK kontraktor asal Cirebon sudah terlihat sejak tahap awal.

Pada item pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT), pihak kontraktor ditengarai kuat mengabaikan gambar teknis yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Sesuai dokumen kontrak, pemasangan pondasi seharusnya melewati prosedur dari Pemasangan cerucuk bambu yang berukuran 8–10 cm (panjang 1 meter dengan jarak antar bambu 1 meter), Kemudian, Urugan pasir setinggi 10 cm.
​Ditambah dengan Proses pengurasan air pada galian sebelum batu dipasang.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan realisasi yang jauh panggang dari api. Air galian dibiarkan menggenang, dan tahapan krusial tersebut diduga dipangkas.

Pengurangan volume pekerjaan ini jelas berpotensi merugikan keuangan negara dan mengancam umur pakai jalan.

Bagaimana mungkin proyek bernilai hampir Rp 3 miliar dibiarkan rapuh sejak dalam kandungan, Jika pondasi penahan tanahnya saja sudah dikerjakan dengan mentalitas “asal jadi”, maka sisa bangunan di atasnya termasuk target beton fc’ 25 MPa hanya tinggal menunggu waktu untuk hancur.

Ini bukan hanya kelalaian teknis, ini adalah bentuk sabotase terhadap hak masyarakat Indramayu untuk menikmati infrastruktur yang layak.

Tidak hanya kualitas material yang dikorupsi, hak keselamatan pekerja pun digadaikan. Mayoritas pekerja di lokasi tersebut tampak bertaruh nyawa tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm pelindung.

Pihak kontraktor secara terang-terangan mengabaikan regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Manajemen “Pingpong” dan Bungkamnya Otoritas Bobroknya tata kelola proyek ini diperparah oleh hilangnya fungsi pengawasan di lokasi.

Saat dipantau, tidak ada batang hidung konsultan pengawas, tenaga ahli K3, maupun tenaga ahli perusahaan yang menampakkan diri di lapangan.

BACA JUGA :

DPRD Kabupaten Indramayu Desak Digitalisasi Parkir dan Penambahan Armada Sampah

Ketika dikonfirmasi, pelaksana lapangan bernama Icang justru mempertontonkan aksi lempar tanggung jawab (pingpong). Ia berdalih bahwa proyek tersebut milik seseorang berinisial “B” di Cirebon.

Setali tiga uang, saat “B” dihubungi via WhatsApp, ia justru melemparkan kembali bola panas tersebut kepada Ichang di lapangan.

Program Rutilahu Tahun 2026 Sasar Warga Blok Pecuk Desa Panyindangan kulon

Lebih memprihatinkan lagi, Sikap Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Indramayu, Wimbanu. Saat dimintai klarifikasi terkait lemahnya pengawasan internal dan dugaan kongkalikong ini, ia memilih bungkam seribu bahasa.

Sikap diam Kabid Bina Marga bagian dari preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik. Bungkamnya otoritas terkait mengindikasikan dua hal yakni ketidakpedulian yang akut, atau adanya pembiaran sistemis terhadap malpraktik konstruksi.

Pemkab Indramayu tidak boleh membiarkan pejabatnya bersembunyi di balik meja saat uang rakyat diduga sedang digerogoti oleh kontraktor nakal.

​Menanggapi carut-marut proyek ini, pakar hukum konstruksi, Hasto Kristianto, S.H., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa ketidaksesuaian lapangan dengan dokumen kontrak bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran hukum serius.

​“Penyedia jasa yang tidak mengikuti spesifikasi teknis gambar kerja itu melanggar kontrak dan berpotensi merugikan keuangan negara. Jika pengawas membiarkan, artinya ada pembiaran terhadap praktik, berdasarkan UU Jasa Konstruksi, jika terbukti ada kesengajaan dan manipulasi volume, ini bisa langsung berimplikasi pada aspek pidana,” tegas Hasto.

Rekomendasi Evaluasi untuk Pemkab Indramayu
​Sebagai informasi, proyek ini memikul beban target yang berat, yakni rekonstruksi jalan sepanjang 1.125 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 20 cm, dengan spesifikasi pemberian dowel besi penuh serta cutting sedalam 7 cm menggunakan joint sealant.

Melakukan Audit Teknis Segera: Dinas PUPR dan Inspektorat harus segera turun ke lapangan melakukan opname fisik sebelum proyek ini melangkah lebih jauh ke tahap pembetonan.

Sanksi Tegas Kontraktor & Pengawas, Jika terbukti curang, CV LK harus masuk daftar hitam (blacklist), dan konsultan pengawas yang makan gaji buta harus diputus kontraknya.

​Bupati Indramayu Lucky Hakim, Harus segera mengevaluasi total kinerja Kabid Bina Marga dan jajarannya yang terbukti gagal melakukan fungsi kontrol fungsional terhadap uang rakyat.

Masyarakat Indramayu tidak butuh pejabat yang pandai menghindar. Publik menunggu tindakan nyata, bukan pembiaran yang berujung pada kerugian negara dan jalan yang hancur dalam hitungan bulan.**

6 pemikiran pada “Proyek Miliaran Jalan Sindang Pecuk Diduga Disunat, Pemkab Indramayu Melempem dalam Pengawasan”

Tinggalkan komentar

Hot Nows ionicons-v5-c