TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU — Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) bersama Gabungan Serikat Buruh Migas Indramayu (GASBUMI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu pada Kamis (10/9/2026).
Aksi yang diikuti oleh sekitar 500 orang massa dari berbagai elemen buruh ini membawa tujuan utama untuk mendesak pemerintah agar segera memasukkan 10 poin krusial ke dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Dalam orasinya, orator aksi menyoroti pentingnya peran DPRD Kabupaten Indramayu agar bersikap proaktif mendesak pemerintah pusat mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang berpihak pada kesejahteraan pekerja.
Adapun 10 poin tuntutan mendesak yang disuarakan oleh massa aksi meliputi, Mewujudkan undang-undang yang sepenuhnya pro kepada buruh, Menjamin kepastian kerja serta menghentikan eksploitasi melalui sistem outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau penyalahgunaan pemagangan.
Menjamin hak upah buruh secara layak bermartabat
kemudian Menjamin dan melindungi para pekerja yang terdampak oleh perubahan iklim dari perusahaan.
Selanjutnya, Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak
memperkuat serikat pekerja dan menjamin kebebasan berserikat.
Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menegakkan hukum secara tegas serta memberikan sanksi berat bagi perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
Menjamin dan melindungi hak-hak buruh wanita.
Menjalankan program upskilling dan reskilling bagi buruh Indonesia.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Drs. Hj. Nurhayati, M.Pd.I., menemui para koordinator aksi dan memberikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan oleh para pekerja buruh Indramayu terkait dukungan terhadap undang-undang ketenagakerjaan.
Sebagai wujud tindak lanjut nyata, DPRD Kabupaten Indramayu resmi menerbitkan surat penting bernomor 10.1.4.4/1759/Persid tertanggal 10 September 2026 yang ditujukan langsung kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta.
Surat tersebut merupakan respons atas surat dari GASBUMI yang tergabung dalam KASBI Nomor 025/Gasbumi/IX/2026 tertanggal 8 September 2026.
Melalui dokumen yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Indramayu ini, lembaga legislatif daerah secara tegas menyatakan dukungannya agar regulasi perlindungan ketenagakerjaan selaras dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Reporter: Nanto







