TERBITJABAR.COM |INDRAMAYU – Menjelang Akhir Tahun 2025, pelaksanaan proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Indramayu menuai sorotan tajam.
Pasalnya, ditemukan sejumlah pengerjaan proyek betonisasi yang diduga tidak transparan serta mengabaikan standar teknis, sehingga memicu polemik di tengah masyarakat.
Salah satu temuan mencolok berada di Blok Karang Baru, RT 23 RW 03, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu.
Proyek peningkatan jalan lingkungan tersebut dikerjakan tanpa memasang papan informasi proyek, sehingga warga menjulukinya sebagai “proyek siluman”.
Langgar Undang-Undang Keterbukaan Publik
Ketiadaan papan informasi ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Berdasarkan regulasi tersebut, setiap pekerjaan fasilitas umum yang menggunakan anggaran negara wajib memuat identitas proyek agar dapat diawasi oleh masyarakat.
“Kalau proyek resmi dan sesuai aturan, kenapa harus sembunyi-sembunyi? Kenapa tidak transparan? Ini jelas tidak normal,” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa saat ditemui di lokasi, Senin (29/12/2025) malam.
Dugaan Pengurangan Volume dan Kualitas Buruk
Selain masalah transparansi, warga juga mengeluhkan kualitas teknis pekerjaan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, betonisasi diduga dilakukan dengan mengurangi volume ketinggian dan tanpa pemadatan lapisan dasar yang sesuai standar.
“Jalannya terlihat tidak rapi dan sepertinya tidak sesuai standar. Lapisan dasarnya tipis, hanya batu dan tanah. Ini bukan pembangunan, tapi pemborosan anggaran karena akan cepat rusak,” tambah warga lainnya yang mengaku memiliki pengalaman di bidang konstruksi.
Jurnalis senior, Cartono angkat bicara terkait seringnya kegiatan proyek betonisasi serta Hotmik sering menyepelekan Penggunaan Papan Informasi Proyek, menurutnya ini sudah menyalahi aturan main dunia proyek.
“Ironisya, setiap ada kegiatan proyek di kabupaten Indramayu sering menyepelekan pengadaan papan informasi” terangnya pada awak media pada hari Selasa (30/12/2025).
Kejanggalan semakin menguat saat aktivitas pengecoran dilakukan pada malam hari dalam kondisi gelap gulita tanpa penerangan memadai.
Ironisnya, saat awak media mengonfirmasi sopir truk readymix di lokasi, yang bersangkutan mengaku tidak mengantongi surat jalan.
PUPR Indramayu Didesak Bertindak.
Munculnya berbagai proyek tanpa identitas ini memicu asumsi liar di masyarakat terkait adanya “pembiaran” dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu terhadap kontraktor nakal.
Hingga berita ini diturunkan, tidak tampak adanya pengawas teknis maupun konsultan di lokasi proyek untuk memberikan penjelasan.
Para awak media dan warga setempat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat Kabupaten Indramayu untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi.
Hal ini penting guna memastikan tidak ada kerugian keuangan negara serta menjamin hak masyarakat atas infrastruktur yang berkualitas.














