TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, resmi merilis daftar alokasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026.
Pada Awal Bulan Juli Tahun 2026 tercatat sebanyak 218 Desa di wilayah Kabupaten Indramayu menerima kucuran dana stimulan dari Pemerintah dengan nilai di atas Rp.373 juta per desa.
Langkah cepat serapan anggaran tersebut salah satunya ditunjukkan oleh Pemerintah Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Pemdes setempat sukses merealisasikan anggaran desa tahap pertama untuk pembangunan infrastruktur berupa cor beton jalan lingkungan.
Berdasarkan pantauan media di lapangan pada Kamis (2/7/2026), proyek infrastruktur yang berlokasi di Blok D, RT 28 / RW 08 Kamplingan, Desa Rambatan Wetan tersebut kini telah selesai dikerjakan.
Jalan lingkungan tersebut dibeton dengan spesifikasi panjang 60 meter, lebar 3 meter, dan ketebalan 0,1 meter.
Warga setempat menyambut baik selesainya pembangunan akses jalan tersebut.
Namun, di sisi lain, Kritik dari Masyarakat meminta agar setiap adanya kegiatan Proyek di seluruh Desa SE kabupaten Indramayu, Seharusnya mengedepankan prinsip transparansi.
Masyarakat meminta agar pemerintah Desa yang sedang merealisasikan Anggaran DD tahap 1 dan 2 agar memasang papan informasi proyek di lokasi pembangunan tersebut.
Hal ini dinilai penting sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menanggapi dinamika pelaksanaan proyek desa yang bersumber dari uang negara tersebut, Karena masih ada Desa yang enggan untuk memasang Papan Informasi tersebut dengan alasan yang kurang tepat, Seperti Papan Informasi Ada namun belum sempat dipasang itu biasanya untuk cari aman dari pantauan Media, Praktisi hukum dan Advokat Tabroni, ikut memberikan komentarnya.
Proyek Miliaran Jalan Sindang Pecuk Diduga Disunat, Pemkab Indramayu Melempem dalam Pengawasan
Menurut Tabroni, setiap pelaksanaan proyek desa yang menggunakan anggaran dari pemerintah baik Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) memang wajib dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku, termasuk pemenuhan hak informasi bagi masyarakat.
“Transparansi itu bukan pilihan, tapi kewajiban undang-undang. Setiap rupiah anggaran pemerintah yang diturunkan ke desa harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Pemasangan papan informasi proyek adalah langkah awal yang paling mendasar agar semua Masyarakat bisa ikut mengawasi secara partisipatif,” ujar Tabroni.
Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan aktif masyarakat dan keterbukaan dari pihak Pemdes akan menutup celah terjadinya dugaan penyimpangan anggaran di tingkat desa.









3 pemikiran pada “Gunakan Uang Negara, Setiap Proyek Desa Wajib Pasang Papan Informasi Publik”