Aniaya Warga, Pelaku Pembacokan Langsung Diseret Jadi Tersangka

boniterbitjabar

Aniaya Warga, Pelaku Pembacokan Langsung Diseret Jadi Tersangka

TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU – Menindaklanjuti kasus penganiyaan disertai dengan pembacokan di Desa Rambatan Wetan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, menemui titik terang.

Polres Indramayu menetapkan pria berinisial M (31) asal Pamekasan sebagai tersangka kasus penganiayaan menggunakan celurit terhadap korban A (38) di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (23/9/2026) sore tersebut bermula ketika keduanya terlibat gesekan di jalan akibat salah paham saat berkendara.

Cekcok mulut yang berlanjut hingga berujung aksi penyerangan setelah tersangka mengambil senjata tajam dan mengayunkannya ke arah korban dan mengalami luka robek pada bagian paha.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit, celana korban yang robek, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Saat ini, pihak kepolisian memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

Warga kembali diimbau agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi hoaks demi menjaga kondusivitas wilayah.

Segera lapor melalui layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu via WhatsApp di nomor 081999700110 atau Call Center 110 jika mendapati gangguan kamtibmas**

Tinggalkan komentar

Hot Nows ionicons-v5-c