Daftar Isi
TERBITJABAR.COM | NDRAMAYU – Kasus tragis pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial K (46) asal Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, akhirnya berhasil diungkap Polres Indramayu. Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan ini.
Kedua tersangka adalah FSS (31), yang merupakan tetangga korban dari Desa Kalianyar, dan rekannya NW (28), warga Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar, mewakili Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., menjelaskan bahwa motif utama aksi keji FSS didasari oleh rasa sakit hati akibat persoalan pribadi.
”Tersangka mengaku menyimpan dendam karena korban beberapa kali menyinggung pembangunan bengkel dan renovasi rumahnya yang disebut menggunakan uang hasil berutang. Sindiran tersebut terjadi berulang kali sejak April hingga akhir Oktober 2026,” ujar AKP Arwin dalam konferensi pers di Aula Atmani Wedhana Polres Indramayu, Rabu (4/11/2026).
Kronologi Kejadian: Berawal dari Pasang Penangkal Petir
Peristiwa berdarah ini bermula pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. FSS mendatangi rumah korban untuk memperbaiki tiang penangkal petir di halaman depan—pekerjaan yang sudah diminta korban sejak sepekan sebelumnya.
Usai merampungkan perbaikan penangkal petir, korban meminta bantuan FSS untuk memasang gantungan tasbih di musala dalam rumah.
Saat korban sedang lengah memperhatikan hasil pemasangan gantungan tasbih, FSS melancarkan aksi kejinya. Ia memukul kepala bagian belakang korban menggunakan palu secara berulang kali hingga korban tersungkur.
”Korban sempat berteriak minta tolong. Karena panik, tersangka membekap mulut korban dengan tangan kiri hingga posisi korban tengkurap. FSS kembali memukul belakang kepala korban dua kali dengan palu sampai korban meninggal dunia,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno.
Jasad Dibawa Keliling dan Dibakar Bersama Mobil
Setelah memastikan korban tidak bernapas, FSS membersihkan ceceran darah di lantai lalu menghubungi rekannya, NW, dengan dalih mengajak pergi ke Cirebon. Namun setibanya di lokasi, FSS mengaku telah membunuh korban dan meminta bantuan NW untuk memindahkan jasad.
Meski sempat menolak, NW akhirnya mau membantu menggotong jasad korban ke kursi belakang mobil Mitsubishi Xpander putih bernomor polisi E 1766 RV milik korban. Jasad korban kemudian ditutupi kain seprai. Sebelum kabur, FSS juga menggasak tas korban berisi uang tunai, perhiasan emas, dan BPKB mobil.
Keduanya kemudian membawa jasad korban berputar-putar melintasi wilayah Karangampel, Jatibarang, hingga Pantura Subang, sebelum akhirnya kembali ke Indramayu.
Di tengah jalan, FSS sempat membeli bensin. Pada malam harinya, mereka menghentikan kendaraan di sebuah pekarangan di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi. FSS kemudian menyiramkan bensin ke mobil dan membakarnya bersama jasad korban di dalamnya. Aksi tersebut bahkan membuat FSS sendiri mengalami luka bakar hingga 40 persen di bagian tubuhnya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 buah palu besi (alat kejahatan)
- 1 unit mobil Mitsubishi Xpander dalam kondisi terbakar beserta 2 pelat nomor E 1766 RV
- Perhiasan emas dan uang tunai sebesar Rp4.556.000
- 2 unit telepon seluler serta barang pribadi korban
Atas perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, ditambahkan Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian (ancaman maksimal 15 tahun penjara), serta Pasal 20 jo. Pasal 21 ayat (1) huruf b KUHP terkait penyertaan tindak pidana.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu via WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 jika menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya.
Redaksi








