Advokat Tabroni, S.H. Jelaskan Prosedur Isbat Cerai untuk Dapatkan Akta Cerai

boniterbitjabar

Advokat Tabroni, S.H. Jelaskan Prosedur Isbat Cerai untuk Dapatkan Akta Cerai

TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU — Pernikahan yang dilakukan secara siri atau tidak tercatat secara resmi oleh negara sering kali menyisakan persoalan rumit, terutama ketika hubungan rumah tangga tersebut harus berakhir pada perceraian.

Sebagian masyarakat, Sering keliru mengira bahwa pasangan nikah siri sama sekali tidak bisa mendapatkan produk hukum berupa surat atau akta cerai dari Pengadilan Agama setempat.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi hukum dan advokat Advokat Tabroni, S.H., memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme hukum yang dapat ditempuh oleh pasangan nikah siri yang ingin bercerai secara sah di mata hukum negara.

Secara prinsip, Advokat Tabroni menjelaskan bahwa Pengadilan Agama memang tidak dapat menerbitkan akta cerai secara langsung untuk pernikahan yang belum tercatat secara administratif.

Kendati demikian, bukan berarti pasangan nikah siri tidak memiliki jalan keluar hukum agar bisa mendapatkan akta cerai.

“Secara langsung memang tidak bisa, karena Pengadilan Agama tidak memiliki catatan administratif pernikahan tersebut. Namun, pasangan nikah siri tetap bisa mendapatkan surat cerai atau Akta Cerai dengan cara menempuh jalur hukum khusus, yaitu melalui mekanisme proses Isbat Nikah yang diakumulasikan dengan Gugatan atau Permohonan Perceraian,” ujar Advokat Tabroni, S.H., saat ditemui di kediamannya.

​Lebih lanjut, Advokat Tabroni memaparkan bahwa langkah hukum ini memiliki landasan hukum yang jelas di Indonesia. Ketentuan tersebut sudah diatur secara tegas dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Dalam aturan itu disebutkan bahwa permohonan pengesahan nikah (itsbat nikah) dapat diajukan ke Pengadilan Agama, salah satunya adanya perkawinan kemudian ada upaya penyelesaian atau perceraian.

“Tanpa adanya proses itsbat nikah terlebih dahulu di persidangan, status pernikahan siri tersebut dianggap tidak ada oleh negara. Akibatnya, pengadilan tidak memiliki dasar hukum untuk memproses perceraian maupun menerbitkan Akta Cerai,” imbuhnya.

Prosedur Pengajuan di Pengadilan Agama
​Dalam praktiknya, Advokat Tabroni merinci tahapan yang harus dilalui oleh pemohon yang ingin mengurus perceraian dari pernikahan siri.

Pengajuan Gugatan Permohonan Kumulasi
Pihak suami atau istri mendaftarkan perkara ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal pemohon, dengan menggabungkan dua tuntutan sekaligus (kumulasi), yakni pengesahan nikah (itsbat nikah) dan perceraian.

Majelis hakim terlebih dahulu akan memeriksa keabsahan rukun nikah secara agama seperti keberadaan wali nikah, dua orang saksi adil, ijab kabul, serta mahar.

Setelah pernikahan disahkan melalui penetapan pengadilan, hakim akan melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara perceraian.

Jika permohonan dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan putusan pengesahan nikah sekaligus putusan cerai, Setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkkracht), Pengadilan Agama secara resmi menerbitkan Akta Cerai.

Melalui penjelasan ini, Advokat Tabroni mengimbau masyarakat agar tidak ragu menempuh prosedur hukum yang benar melalui Pengadilan Agama guna menjamin kepastian hukum serta melindungi hak-hak keperdataan pasca-perceraian, terutama terkait perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.

Satu pemikiran pada “Advokat Tabroni, S.H. Jelaskan Prosedur Isbat Cerai untuk Dapatkan Akta Cerai”

Tinggalkan komentar

Hot Nows ionicons-v5-c