TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU – Ketelitian dalam proses administrasi pertanahan menjadi kunci utama legalitas kepemilikan aset. Salah satu poin krusial yang sering terabaikan adalah sinkronisasi Nomor Objek Pajak (NOP) dalam Akta Jual Beli (AJB).
Jika NOP yang tercantum tidak sesuai dengan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), konsekuensi hukum dan administratif yang serius dipastikan akan muncul.
Praktisi Hukum, Advokat TABRONI, S.H., menegaskan bahwa ketidaksesuaian data NOP bukan hanya persoalan teknis administratif biasa. Menurutnya, hal ini menyentuh aspek keabsahan materiil dari sebuah akta otentik.
“AJB adalah instrumen utama dalam peralihan hak. Jika NOP-nya salah atau tidak sesuai, maka objek yang diperjualbelikan secara administratif menjadi tidak jelas atau error in objecto.
Ini sangat berisiko bagi pembeli karena Kantor Pertanahan (BPN) pasti akan menolak proses balik nama sertifikat,” ujar TABRONI, S.H. saat memberikan keterangan kepada klayen.
Lebih lanjut, Advokat asal Kabupaten Indramayu yang aktif dalam pendampingan hukum di wilayah Indramayu ini menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki tanggung jawab profesi untuk memvalidasi data sebelum penandatanganan.
Kelalaian dalam mencantumkan NOP dapat menyeret PPAT pada sanksi administratif dari Kementerian ATR/BPN, mulai dari teguran hingga pencabutan izin praktik.
Dari sisi hukum perdata, TABRONI, S.H. mengingatkan bahwa akta yang cacat data sangat rentan digugat di kemudian hari.
“Di hadapan hukum, akta yang datanya tidak sinkron memiliki kekuatan pembuktian yang lemah. Jika muncul klaim dari pihak lain, posisi hukum pemilik tanah menjadi sulit dipertahankan karena adanya diskrepansi data tersebut,” tambahnya.
Selain masalah legalitas, ketidaksesuaian NOP juga berpotensi memicu masalah perpajakan. Jika perbedaan data terindikasi sebagai upaya manipulasi untuk menghindari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau Pajak Penghasilan (PPh), wajib pajak terancam denda administrasi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Sebagai solusi, Advokat TABRONI, S.H. menyarankan masyarakat yang mengalami masalah serupa untuk segera menempuh jalur perbaikan.
“Jangan dibiarkan, Segera hubungi PPAT terkait untuk dibuatkan Akta Pembetulan atau Addendum. Pastikan juga dilakukan sinkronisasi data ke dinas pendapatan daerah agar validitas pajak dan sertifikat berjalan selaras. Legalitas aset tidak boleh ada celah sekecil apa pun,” pungkasnya.













