TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU — Proses perceraian di pengadilan sering kali tidak hanya berhenti pada putusnya ikatan perkawinan saja, melainkan juga melibatkan berbagai sengketa lanjutan seperti hak asuh anak hingga pembagian harta bersama.
Menyikapi kompleksitas ini, dunia peradilan mengenal instrumen hukum yang disebut sebagai kumulasi gugatan perceraian.
Praktisi hukum sekaligus advokat, Advokat Tabroni, S.H., menjelaskan bahwa kumulasi gugatan perceraian (samenvoeging van vordering) merupakan solusi hukum yang sangat efektif bagi pencari keadilan karena memungkinkan penggabungan beberapa tuntutan hukum yang berkaitan ke dalam satu surat gugatan di muka pengadilan.
”Secara umum, hukum acara perdata melarang penggabungan berbagai gugatan yang tidak memiliki hubungan erat. Namun, khusus dalam perkara perceraian, undang-undang memberikan pengecualian atau izin khusus agar tuntutan akibat perceraian dapat diajukan secara bersamaan dengan gugatan pokoknya,” ujar Advokat Tabroni, S.H., menguraikan konsep dasar hukum tersebut.
Lebih lanjut, Advokat Tabroni memaparkan bahwa di lingkungan Peradilan Agama, ketentuan mengenai kumulasi gugatan perceraian diatur secara tegas dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009.
Dalam praktiknya, beberapa hal penting yang lazim digabungkan atau dikumulasikan bersama gugatan cerai meliputi.
Hak Asuh Anak (Hadhanah).
Penentuan pihak (ayah atau ibu) yang secara hukum berhak memelihara dan mendidik anak yang belum dewasa.
Nafkah Anak dan Istri.
Tuntutan terkait kewajiban nafkah lampau (madhiyah), nafkah selama masa iddah (iddah), mut’ah, serta biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.
Harta Bersama (Gono-gini):
Pembagian harta kekayaan yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan yang sah, Mewujudkan Peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan.
Menurut Advokat Tabroni, langkah kumulasi gugatan ini selaras dengan asas peradilan yang berlaku di Indonesia, yakni sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Dengan menyatukan berbagai sengketa ke dalam satu proses pemeriksaan majelis hakim, para pihak dapat menghemat waktu, tenaga, serta biaya operasional persidangan.
“Selain menghemat waktu dan biaya, kumulasi gugatan juga efektif untuk mencegah lahirnya putusan yang saling bertentangan antar perkara, karena seluruh permasalahan hukum diselesaikan secara komprehensif dalam satu rangkaian persidangan yang sama,” pungkasnya.
Melalui pemahaman hukum yang tepat serta pendampingan dari advokat yang berpengalaman, masyarakat diharapkan dapat memperjuangkan hak-hak keperdataannya secara sah dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.







