TERBITJABAR.COM | JAKARTA – Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendorong para advokat muda Indonesia untuk berperan aktif dalam mengatasi ketimpangan akses keadilan di tengah masyarakat.
Hal ini terutama ditekankan bagi pendampingan kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah yang sering kali terabaikan dalam sistem hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat menerima pengurus Komite Advokat Muda Indonesia di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menegaskan bahwa kehadiran advokat di tengah rakyat kecil merupakan bentuk tanggung jawab moral, bukan sekadar urusan profesionalitas semata.
“Ketika rakyat kecil berhadapan dengan kekuatan besar tanpa pendampingan hukum, maka yang terjadi adalah ketidakadilan. Di sinilah advokat muda harus hadir, bukan hanya sebagai profesi, tetapi juga panggilan moral,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4/2026).
Bamsoet menilai ketimpangan akses hukum masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Banyak masyarakat kecil terpaksa menghadapi proses hukum yang kompleks secara mandiri karena keterbatasan biaya.
Fenomena ini terlihat nyata dalam berbagai kasus, mulai dari konflik agraria antara warga dengan korporasi, perkara pidana ringan yang berujung penahanan, hingga minimnya perlindungan bagi korban kekerasan perempuan dan anak.
Ia juga mengingatkan para advokat muda agar tetap menjaga idealisme dan integritas meski berada di bawah tekanan ekonomi atau dinamika hukum yang belum sepenuhnya bersih.
“Keadilan tidak boleh ditentukan oleh kemampuan seseorang untuk membayar jasa hukum,” tegasnya.
Selain integritas, Bamsoet menyoroti keunggulan advokat muda dalam beradaptasi dengan teknologi. Ia meminta mereka memanfaatkan platform digital untuk memperluas akses keadilan melalui edukasi hukum dan konsultasi daring (online).
Menurutnya, kolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), organisasi masyarakat sipil, dan media massa sangat penting untuk memperkuat upaya pemerataan keadilan di seluruh pelosok negeri.
“Advokat muda harus mampu memanfaatkan teknologi untuk memperluas akses keadilan. Jangan biarkan teknologi justru memperlebar ketimpangan,” imbuh Bamsoet.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pengurus Komite Advokat Muda Indonesia, di antaranya Sekretaris Jenderal Dirar Mahdirman Refra dan Bendahara Umum Naim La Ode.












