TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU – Belakangan ini, redaksi Terbitjabar.com menerima banyak keluhan dari warga terkait teror yang dilakukan oleh debt collector pinjaman online (pinjol).
Tidak hanya di kota besar, warga di pelosok desa pun kini banyak yang terjerat lingkaran setan ini.
Banyak warga yang merasa terjepit karena bunga yang mencekik dan cara penagihan yang tidak manusiawi, seperti penyebaran data pribadi hingga ancaman kekerasan.
Lalu, bagaimana hukum memandang hal ini? Dan apa yang harus Anda lakukan sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang.
1.Pinjol Ilegal Adalah Perbuatan Melawan Hukum
Penting untuk dipahami bahwa pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara hukum tidak memiliki legalitas untuk beroperasi. Perjanjian utang piutang yang mereka buat seringkali mengandung unsur penipuan dan pemerasan.
Jika mereka menyebarkan data pribadi Anda (foto gallery HP atau kontak), mereka telah melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), khususnya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 32 yang mengatur perlindungan data pribadi dengan ancaman pidana penjara yang serius.
2. Jangan Panik, Lakukan Langkah Ini.
Jika Anda atau kerabat mulai mendapat teror, berikut adalah langkah hukum praktis yang saya sarankan:
Dokumentasikan Semua Bukti: Simpan tangkapan layar (screenshot) percakapan, nomor telepon penagih, dan detail ancaman yang diberikan Ini adalah bukti vital jika kasus dibawa ke ranah hukum.
Abaikan dan Blokir: Jangan terpancing untuk merespons ancaman dengan emosi. Blokir nomor-nomor tersebut secara sistematis.
Laporkan ke Pihak Berwajib.
Anda bisa melaporkan ke satgas Waspada Investasi atau langsung membuat laporan polisi di Polres terdekat atas dugaan pengancaman dan pelanggaran UU ITE.
Jangan Membayar “Bunga di Atas Bunga”: Secara perdata, Anda memang berkewajiban membayar pokok pinjaman, namun bunga yang tidak masuk akal dari pinjol ilegal dapat dibatalkan demi hukum di pengadilan.
3. Konsultasi Adalah Kunci.
Masyarakat tidak perlu merasa sendirian menghadapi tekanan penagih utang. Jika teror sudah melampaui batas, segera cari bantuan hukum. Hukum hadir untuk melindungi mereka yang lemah, bukan untuk menjadi alat intimidasi bagi mereka yang memiliki modal.
Punya masalah hukum serupa atau pertanyaan lain? Kirimkan pertanyaan Anda melalui rubrik “Pojok Hukum” di media kami agar dapat kami ulas secara tuntas di edisi berikutnya.










