Warga Cikedung Indramayu Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

boniterbitjabar

Warga Cikedung Indramayu Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU — Kasus dugaan kekerasan seksual atau ruda paksa yang menimpa seorang anak di bawah umur resmi dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polres Indramayu.

Laporan tersebut dibuat oleh warga Desa Cikedung, Blok Pulogosong, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Penerimaan (STTP) Laporan Nomor STTP/B/1124/IX/SPKT/Polres Indramayu, keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak.

Pelaporan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 B.

Ibu Marhamah, selaku pelapor sekaligus orang tua korban, saat dikonfirmasi awak media di kediamannya, membenarkan bahwa putrinya diduga telah dilecehkan oleh seorang oknum yang berstatus sebagai tokoh agama di wilayah tersebut.

“Iya, kami selaku orang tua sudah melaporkan atas kejadian ini ke Polres Indramayu,” ujar Marhamah singkat, Senin (14/9/2026).

Saat ini, korban yang diduga mengalami trauma masih berada dalam pendampingan dan penanganan intensif pihak keluarga.

Langkah ini diambil guna memberikan perlindungan psikologis serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pasca-kejadian.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian serta pihak terkait lainnya untuk mendapatkan keterangan resmi lebih lanjut mengenai penanganan kasus tersebut.

Tinggalkan komentar

Hot Nows ionicons-v5-c