Today

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop

boniterbitjabar

TERBITJABAR.COM | JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9/2025).

Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan.

“Telah ditetapkan satu tersangka baru berinisial NAM, yang menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019 hingga 2024,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Nadiem menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi.

Pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin (23/6/2025) selama hampir 12 jam.

Kasus ini berawal dari rencana Kemendikbudristek pada tahun 2020 untuk menyediakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi jenjang SD, SMP, dan SMA.

BACA JUGA:H.Tatang Sutardi Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Masa Jabatan 2024–2029

Awalnya, tim pengadaan menyarankan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Windows. Namun, spesifikasi tersebut kemudian diubah menjadi Chromebook berdasarkan kajian internal yang kini dipertanyakan keabsahannya.

Penyidik menduga perubahan spesifikasi tidak didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan, melainkan hasil dari persekongkolan dan kesepakatan yang tidak sah.

Proyek ini memiliki nilai anggaran mencapai Rp 9,9 triliun dan ditengarai menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.**

Related Post

Tinggalkan komentar