Today

Polresta Pati Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes, Tersangka AS Terancam 15 Tahun Penjara

Modus yang dijalankan tersangka tergolong manipulatif. AS meminta korban untuk menemaninya tidur dengan dalih pengobatan spiritual...
Modus yang dijalankan tersangka tergolong manipulatif. AS meminta korban untuk menemaninya tidur dengan dalih pengobatan spiritual...

TERBITJABAR.COM | PATI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pati pada Kamis (7/5/2026), polisi menghadirkan tersangka pria berinisial AS (51).

Turut hadir mendampingi Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, yakni jajaran pejabat Polda Jateng, Kepala Kemenag Pati Ahmad Syaiku, serta Kepala UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati Hartono.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa aksi bejat ini diduga telah dilakukan tersangka berulang kali dalam kurun waktu empat tahun, yakni sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

Modus yang dijalankan tersangka tergolong manipulatif. AS meminta korban untuk menemaninya tidur dengan dalih pengobatan spiritual dan pemberian ajaran tertentu.

Berdasarkan penyidikan, korban diduga telah mengalami tindakan pencabulan hingga sepuluh kali di lokasi berbeda. Selama ini, korban merasa takut untuk menolak karena posisi tersangka yang memiliki pengaruh besar di lingkungan pesantren tersebut.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan berpihak kepada korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Pati,” tegas Kombes Pol Jaka Wahyudi.

​Kasus ini mulai terkuak setelah pihak korban memberanikan diri melapor pada 18 Juli 2024. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati akhirnya berhasil meringkus tersangka AS di wilayah Purwantoro pada Kamis (7/5/2026) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya Pakaian milik korban saat kejadian, Satu unit telepon genggam yang berisi rekam komunikasi antara pelaku dan korban.

Pendalaman Korban Lain dan Ancaman Hukum
​Polresta Pati kini tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Pihak kepolisian juga telah membuka Posko Pengaduan TPKS bagi masyarakat yang mungkin mengalami kejadian serupa namun belum berani melapor.

Terkait kondisi psikologis, Polresta Pati bersinergi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan trauma healing bagi korban. “Identitas korban kami jaga ketat untuk menghindari trauma maupun tekanan sosial lebih lanjut,” imbuh Kapolresta.

​Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak
​UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 418 KUHP, Tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

​Polresta Pati mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual melalui layanan Call Center Polri 110 yang tersedia 24 jam.

Related Post

Tinggalkan komentar