TERBITJABAR.COM | JAKARTA – Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan bahwa tidak ada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 April 2026.
Kebijakan ini berlaku menyeluruh, mencakup jenis BBM bersubsidi maupun non-subsidi di seluruh wilayah Indonesia.
Keputusan untuk menjaga stabilitas harga ini tidak hanya diterapkan pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero), tetapi juga diikuti oleh operator SPBU swasta lainnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya melakukan pembahasan intensif bersama Pertamina dan badan usaha swasta penyedia BBM.
Fokus utama pembahasan sebelumnya tertuju pada fluktuasi harga BBM non-subsidi yang biasanya mengikuti dinamika harga minyak mentah dunia.
Dalam konferensi pers terbarunya, Bahlil menegaskan bahwa keputusan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Kami sampaikan terkait penyesuaian harga. Berdasarkan perintah Pak Presiden dan hasil rapat, harga BBM subsidi tidak ada penyesuaian naik atau turun. Semuanya flat menggunakan harga yang berlaku sekarang,” ujar Bahlil.
Dengan adanya pengumuman ini, masyarakat dipastikan masih akan menikmati harga yang sama seperti periode sebelumnya. Berikut adalah poin penting dari kebijakan tersebut.
BBM Subsidi, Harga Pertalite dan Solar dipastikan tetap.
BBM Non-Subsidi, Pertamax Series dan Dex Series tidak mengalami perubahan harga.
Sektor Swasta, SPBU swasta seperti Shell, BP, dan Vivo juga terpantau mempertahankan harga jual mereka per awal April ini.
Langkah pemerintah ini dipandang sebagai upaya strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan menekan laju inflasi di tengah ketidakpastian kondisi energi global.














