TERBITJABAR.COM | JAKARTA – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 memicu gelombang reaksi dari kalangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Sejumlah tokoh NU menyuarakan kekecewaan mendalam dan menilai adanya ketidakadilan dalam proses hukum tersebut.
Kekecewaan Tokoh Nahdliyyin
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Ulil Abshar Abdalla, mengungkapkan rasa sedih sekaligus amarahnya atas penetapan tersangka terhadap Yaqut. Menurutnya, proses hukum yang berjalan terkesan dipaksakan dan telah melukai perasaan warga Nahdliyyin di seluruh penjuru negeri.
“Kami menilai perlakuan ini tidak adil bagi organisasi dan kader kami. Ada kesan kuat bahwa proses ini dipaksakan,” ujar Ulil dalam keterangannya di Jakarta.
Senada dengan Ulil, Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Qoumas, menyebutkan bahwa banyak kader NU, khususnya dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor, merasa proses hukum terhadap Yaqut tidak berjalan secara objektif.
Pihaknya menyoroti penolakan gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai indikasi adanya nuansa ketidakadilan yang sistematis
Pertimbangan Kemanusiaan Jelang Idul Fitri
Mengingat momentum yang mendekati Hari Raya Idul Fitri, pihak keluarga bersama PBNU mengajukan permohonan agar KPK memberikan pertimbangan kemanusiaan. Mereka berharap Yaqut tetap diberikan kesempatan untuk menjalankan ibadah di momen suci tersebut, meski proses hukum tetap berjalan.
Pembelaan Yaqut Cholil Qoumas
Di sisi lain, Yaqut Cholil Qoumas secara tegas membantah adanya aliran dana atau gratifikasi yang masuk ke kantong pribadinya dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan terkait pengelolaan kuota haji yang diambil selama masa jabatannya murni didasarkan pada pertimbangan keselamatan dan kepentingan jemaah haji Indonesia.
“Kebijakan tersebut diambil demi memastikan kelancaran ibadah dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi,” tegasnya sebelum menjalani penahanan.
KPK sendiri hingga saat ini menyatakan bahwa proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi pengelolaan kuota haji yang melibatkan ribuan calon jemaah.














