TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu secara resmi menetapkan hari Rabu, 10 Desember 2025, sebagai hari libur khusus bagi seluruh desa yang menyelenggarakan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak tahun 2025.
Penetapan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran dan partisipasi maksimal masyarakat dalam proses demokrasi di tingkat desa.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) resmi bernomor 800.11.5/3784/DPMD, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, pada 2 Desember 2025, Pada Hari Kamis (4/12/2025).
Berlaku untuk Seluruh Elemen Masyarakat
Surat Edaran tersebut secara spesifik mengatur bahwa hari libur khusus ini wajib dipatuhi oleh berbagai elemen masyarakat dan institusi di wilayah desa yang melaksanakan Pilwu.
“Menetapkan hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025 sebagai hari libur khusus bagi wilayah desa yang melaksanakan Pemilihan Kuwu Serentak,” demikian bunyi kutipan dalam SE tersebut.
Aparatur Sipil Negara (ASN), Perangkat Desa dan Panitia Pemilihan, Karyawan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), Karyawan perusahaan swasta, Pelajar dan Tenaga Pendidik, Layanan Esensial Tetap Beroperasi.
Meski demikian, sebagian besar sektor diliburkan untuk mendukung proses Pilwu, Pemkab Indramayu memastikan bahwa layanan publik esensial yang vital bagi masyarakat harus tetap beroperasi tanpa gangguan.
Instansi yang diwajibkan tetap beroperasi sesuai ketentuan mencakup, Kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dan layanan medis darurat)
Keamanan (kepolisian dan militer) Layanan Darurat lainnya (pemadam kebakaran).
Penetapan hari libur, khusus ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh warga yang berhak memilih dapat menggunakan hak suaranya tanpa kendala pekerjaan atau aktivitas rutin lainnya, sehingga Pilwu Serentak 2025 dapat berjalan aman, tertib, dan demokratis.**














