Awas! Pengendara Merokok Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Hukum dan Bahayanya

boniterbitjabar

Aktivitas merokok sambil berkendara dinilai tidak hanya melanggar etika berlalu lintas, tetapi juga sangat merugikan dan membahayakan

TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU — Aktivitas merokok sambil berkendara dinilai tidak hanya melanggar etika berlalu lintas, tetapi juga sangat merugikan dan membahayakan keselamatan pengendara lain di jalan raya, Keputusan kecil di balik kemudi ini dapat berakibat fatal bagi keselamatan bersama.

Secara teknis, aktivitas merokok terbukti dapat mengurangi konsentrasi pengemudi secara drastis. Tangan yang seharusnya fokus penuh untuk mengendalikan kendaraan justru terbagi untuk memegang Rokok.

Kondisi ini menjadi sangat berbahaya ketika pengemudi harus melakukan aktivitas berkendara atau pengereman mendadak, di mana sepersekian detik dalam situasi darurat sangat menentukan keselamatan.

Bahaya merokok saat berkendara tidak hanya dirasakan oleh pelaku itu sendiri. Asap rokok dapat mengganggu pandangan dan menyebabkan mata perih bagi orang di sekitar.

Risiko terbesar kerap mengancam para pengendara sepeda motor di belakangnya. Bara dan abu rokok yang tertiup angin dapat terlempar dan mengenai mata pengendara lain.

Bagi pengendara motor, gangguan penglihatan sesaat akibat abu Rokok bukan perkara sepele karena dapat memicu hilangnya kendali hingga berujung pada kecelakaan lalu lintas.

Landasan Hukum dan Sanksi Tegas
​Pemerintah dan pihak berwenang telah mengatur aturan ketat terkait larangan ini demi menjaga keselamatan publik.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 106 Ayat (1), Mewajibkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan untuk mengemudikannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

​Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf e, Secara khusus melarang pengemudi sepeda motor merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.

Kemudian, Ancaman Pidana Pasal 283 UU LLAJ Bagi pengemudi yang melakukan aktivitas mengganggu konsentrasi hingga membahayakan keselamatan, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

Persoalan merokok sambil mengemudi jelas bukan sekadar masalah etika semata, melainkan menyangkut aspek keselamatan mutlak yang dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, tindakan merokok dalam berkendara tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Tinggalkan komentar

Hot Nows ionicons-v5-c