Today

Curi Motor di Parkiran RS Mitra Plumbon Widasari, Dua Pria diringkus Polisi

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indramayu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indramayu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indramayu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Rumah Sakit Mitra Plumbon, Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu.

Dua orang pelaku berinisial T (39) dan M (30), warga Kecamatan Karangampel, kini telah diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kapolsek Widasari AKP Suprapto, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Widasari yang diback-up Unit Resmob Polres Indramayu berdasarkan laporan polisi tertanggal 1 Februari 2026.

“Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat di area parkir rumah sakit,” ujar AKP Suprapto saat memberikan keterangan, Senin (2/2/2026).

Modus Operandi Manfaatkan Momen Menjenguk Keluarga

Aksi pencurian ini tergolong nekat. AKP Suprapto mengungkapkan bahwa niat jahat muncul saat pelaku T sedang menjenguk keluarganya yang dirawat di RS Mitra Plumbon.

Melihat ada kesempatan di area parkir, T kemudian menghubungi rekannya, M dan K, untuk melancarkan aksi.

Dalam pembagian tugasnya, T berperan memantau situasi di lokasi kejadian. Sementara pelaku M mengantar K yang saat ini masih buron selaku eksekutor lapangan.

Ketiganya berhasil menggasak sepeda motor korban bernomor polisi B 4767 FUP.

“Motor hasil curian tersebut dijual seharga Rp 1,1 juta. Dari hasil penjualan, T mendapat bagian Rp 400 ribu dan M mendapat Rp 700 ribu,” tambah Kapolsek.

Kronologi Penangkapan

Polisi bergerak cepat setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mempelajari rekaman CCTV. Pelaku T berhasil ditangkap pada Senin (1/2) siang saat ia kembali mendatangi RS Mitra Plumbon. Setelah dilakukan pengembangan, di hari yang sama polisi meringkus M di wilayah Karangampel.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa STNK korban, kunci kontak, karcis parkir asli, rekaman CCTV, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi E 2906 PW yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

“Satu pelaku lainnya berinisial K sudah kami kantongi identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” tegas AKP Suprapto.

Atas kejadian ini, AKP Suprapto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan di tempat umum. “Jangan memberi celah bagi pelaku kejahatan. Segera lapor jika menemui hal mencurigakan,” pungkasnya.

Related Post

Tinggalkan komentar