Today

Ironi Menjelang May Day THL RSUD MIS Krangkeng Diduga Hanya Diupah 50 Ribu Per Hari

Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada 1 Mei mendatang, potret buram ketenagakerjaan
Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada 1 Mei mendatang, potret buram ketenagakerjaan

TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada 1 Mei mendatang, potret buram ketenagakerjaan muncul dari Kabupaten Indramayu.

Dugaan pengupahan tidak layak yang menimpa Tenaga Harian Lepas (THL) di RSUD MIS Krangkeng kini tengah menjadi sorotan tajam publik, Kamis (23/4/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya pekerja THL yang dikabarkan hanya menerima upah sebesar Rp50.000 per hari. Angka ini dinilai sangat jauh dari standar kelayakan hidup, terutama di tengah kondisi ekonomi tahun 2026.

Sontak, kabar ini memicu tanda tanya besar mengenai implementasi standar pengupahan dan perlindungan tenaga kerja di lingkungan instansi pemerintah daerah tersebut.

Kondisi ini diduga terjadi akibat adanya celah dalam sistem pengupahan atau kemungkinan komponen upah yang tidak transparan. Namun, hingga berita ini dirilis, otoritas terkait masih memilih untuk bungkam.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indramayu, Lutfi Alharomain, beserta Ketua Komisi II DPRD Indramayu, Imron Rosadi, belum memberikan keterangan resmi.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan singkat WhatsApp pun hanya menunjukkan status “dibaca” tanpa ada respons lebih lanjut.

Seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa keluhan mengenai upah rendah ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama.

“Kami berharap ada kejelasan. Kalau memang ada kekeliruan, harus segera diluruskan. Di tahun 2026, gaji Rp50.000 per hari tanpa tunjangan atau fasilitas kesejahteraan lainnya sangatlah memprihatinkan,” keluhnya.

Secara regulasi, pengupahan di Indonesia telah diatur secara ketat melalui UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah mengenai Upah Minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Menanggapi hal ini, Pengurus Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Indramayu, Muhamad Irsyad, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum yang nyata jika terbukti benar.

“Dari perspektif hukum, hal itu tidak diperbolehkan karena melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Setiap upah yang dibayarkan kepada buruh wajib sesuai dengan Upah Minimum (UMK) yang telah ditetapkan,” tegas Irsyad.

KASBI mendesak Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan audit menyeluruh terhadap sistem pengupahan di RSUD MIS Krangkeng.

Transparansi sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Pemkab Indramayu dalam melindungi hak-hak para pekerja.

Kini, publik menanti langkah nyata dari Disnaker dan Komisi II DPRD untuk memastikan keadilan bagi para tenaga kerja yang menjadi garda depan pelayanan kesehatan tersebut.

Related Post

Tinggalkan komentar