Semangat HUT RI Ke-81 Tahun, Kobarkan Semangat Nasionalisme Warga Indramayu

boniterbitjabar

Semangat HUT RI Ke-81 Tahun, Kobarkan Semangat Nasionalisme Warga Indramayu

TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU – Rasa Nasionalisme Warga Kabupaten Indramayu Harus digaungkan Karena sebentar lagi memasuki Hari Ulang Tahun (HUT) RI Ke-82 Tahun.

Seiring berjalannya waktu banyak perubahan-perubahan yang dialami oleh para pedagang musiman bendera merah putih di pinggir jalan.

Pedagang musiman, Bendera merah putih pinggir jalan raya mengaku terkadang sepi tidak seramai kalau ada pembeli yang mau memborong dengan membeli lebih dari tiga jenis bendera merah-putih.

“Masih sepi, biasanya ada saja yang membelinya denga diborong langsung, iapun mengakui kalau pedagan Bendera merah putih pinggir jalan hampir selalu ada” ungkap Iwan pedagang pernak pernik Bendera.

Ditambah, Para Pedagang Bendera yang bersifat musiman hanya dipasang kalau bulan Agustus saja setiap tahunya, memberikan peluang omset yang tak menentu.

Kendati, demikian para pedagang Bendera Merah Putih pinggir jalan raya tetap menyediakan kemeriahan HUT RI Ke-81 Tahun yang sebentar lagi dirayakan oleh seluruh bangsa Indonesia.

Sebagai Bangsa Indonesia, tentunya kita harus menghormati dan merasakan bagaimana pahit getirnya perjuangan pahlawan kita untuk mengusir para penjajah bangsa Indonesia sampai Indonesia Merdeka.

Tentunya, kita sebagai bangsa Indonesia yang hidup sebagai warga kabupaten Indramayu, Harus punya jiwa nasionalis yang tinggi.

Mengibarkan bendera diseluruh penjuru Desa, didepan rumah, Gedung Pendidikan, Gedung Pemerintahan Desa, Gedung pemerintahan Kecamatan dan kantor Pendopo Bupati Kabupaten Indramayu.

Wajib dikibarkan di setiap rumah warga, gedung kantor, sekolah, hingga kendaraan pada tanggal 17 Agustus.

Sebagaimana, ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU 24 2009 menerangkan bahwa, bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus.

Setiap, warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Kemudian, sehubungan dengan pengibaran bendera di rumah tersebut, jika warga negara Indonesia yang bersangkutan tidak mampu membeli bendera, pemerintah daerah akan memberikan bendera negara untuk dikibarkan, Adapun yang dimaksud bendera negara sesuai Pasal 35 UUD 1945 adalah Sang Merah Putih.

Terkait pengibaran dan atau penggunaan bendera lebih lanjut, sudah di atur pada ketentuan Pasal 24 UU 24/2009 yang mengatur sejumlah larangan larangan penggunaan bendera sebagai berikut.

Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang hal tersebut dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara Indonesia.

2 pemikiran pada “Semangat HUT RI Ke-81 Tahun, Kobarkan Semangat Nasionalisme Warga Indramayu”

Tinggalkan komentar

Hot Nows ionicons-v5-c