TERBITJABAR.COM | JAKARTA – Dalam sebuah persidangan pidana maupun perdata, pembuktian materiil menjadi penentu utama arah putusan hakim.
Salah satu momentum paling krusial sekaligus intens dalam proses tersebut adalah pemeriksaan silang atau cross-examination.
Advokat Muda Tabroni, S.H., mengungkapkan bahwa pemeriksaan silang bukan dari sesi tanya jawab biasa, melainkan sebuah strategi hukum yang benar benar matang dan terukur untuk menguji kejujuran, mencari celah, hingga meruntuhkan kredibilitas saksi yang dihadirkan oleh pihak dari lawan.
“Pemeriksaan silang itu adalah seni mengendalikan narasi di ruang sidang. Tujuannya jelas, kita ingin menguji sedalam apa konsistensi saksi lawan. Jika dilakukan dengan tepat, ini bisa menjadi momentum untuk mematahkan argumen hukum lawan secara total,” ujar Tabroni saat diwawancarai media, Kamis (9/7/2026).
Menurut Tabroni, seorang penasihat hukum harus jeli dalam melihat kelemahan kesaksian. Ada beberapa metode utama yang biasa digunakan oleh para advokat untuk menjatuhkan kredibilitas saksi yang dinilai memberikan keterangan palsu atau berbelit-belit dalam menerangkan.
Pertama adalah menguji konsistensi pernyataan. Advokat akan mencocokkan apa yang disampaikan saksi di dalam ruang sidang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal di tingkat penyidikan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, di situlah celah hukum mulai terbuka.
BACA JUGA :
Selain itu, aspek kemampuan mengamati (ability to perceive) dan adanya motif tertentu (bias/motive) dari saksi juga menjadi sasaran tembak.
“Kita harus menguji apakah saksi benar-benar melihat peristiwa itu secara jernih. Misalnya, apakah situasi TKP mendukung? Apakah jarak pandangnya cukup? Kita juga harus menguliti apakah saksi ini memiliki konflik kepentingan atau keuntungan pribadi jika salah satu pihak menang. Jika ada, maka kesaksiannya patut diragukan,” tegas Tabroni.
Lebih lanjut, Tabroni menjelaskan bahwa seorang advokat profesional wajib mematuhi ‘aturan emas’ dalam melakukan pemeriksaan silang. Salah satu yang paling mendasar adalah penggunaan pertanyaan mengarahkan (leading questions).
Pertanyaan jenis ini dirancang agar saksi hanya bisa menjawab dengan kata “Ya” atau “Tidak”, sehingga saksi tidak memiliki ruang untuk membangun opini atau alibi baru.
“Dalam cross-examination, jangan pernah memberikan pertanyaan terbuka seperti ‘mengapa’ atau ‘bagaimana’ kepada saksi lawan. Itu kesalahan fatal. Kita yang harus memegang kendali penuh atas jalannya persidangan,” jelasnya.
Tabroni juga mengingatkan rekan sejawatnya mengenai batasan batas dalam bertanya, yang sering disebut sebagai aturan “One Question Too Many” (satu pertanyaan terlalu banyak).
“Seorang advokat yang cerdas harus tahu kapan harus berhenti bertanya. Ketika fakta-fakta yang menguntungkan posisi klien kita sudah keluar dan terbukti di hadapan majelis hakim, segera sudahi.
Biarkan hakim yang merangkai fakta-fakta tersebut dalam keyakinan putusannya. Bertanya terlalu banyak justru berisiko memberikan panggung bagi saksi lawan untuk meralat keterangannya,” tutup Tabroni, S.H.
(Red)







