Warga Berhak Lerai Keributan Di Jalan, Advokat TABRONI: Dilindungi Pasal Pembelaan Terpaksa

boniterbitjabar

Aksi keributan, tawuran, hingga penganiayaan di jalan raya atau lingkungan permukiman sering kali membuat warga dilematis

TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU – Aksi keributan, tawuran, hingga penganiayaan di jalan raya atau lingkungan permukiman sering kali membuat warga dilematis.

Banyak masyarakat yang memilih menjadi penonton atau sekadar merekam video karena takut ikut terseret ranah hukum jika mencoba melerai.

Menanggapi fenomena ini, Advokat Tabroni menegaskan bahwa secara hukum, setiap warga negara tidak perlu ragu untuk menghentikan atau melerai keributan yang terjadi di ruang publik, Tindakan tersebut bukan hanya bernilai sosial, melainkan sah dan dilindungi oleh undang-undang di Indonesia.

“Masyarakat harus paham bahwa mereka memiliki payung hukum yang kuat untuk menjaga ketertiban lingkungan. Jangan sampai karena ketakutan yang tidak berdasar, kita membiarkan sebuah tindak pidana atau penganiayaan terjadi di depan mata,” ujar Advokat Tabroni saat diwawancarai.

​Menurut Tabroni, dasar hukum pertama yang menguatkan aksi melerai ini tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada Pasal 15 ayat (1) huruf c, disebutkan bahwa dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polri dibantu oleh bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, termasuk kepedulian aktif dari warga.

Lebih lanjut, jika keributan tersebut sudah menjurus pada tindak pidana kekerasan, tindakan warga diatur dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP mengenai Tertangkap Tangan.

“Ketika terjadi pemukulan atau pengeroyokan di jalan, itu masuk kategori tertangkap tangan. KUHAP memberikan hak kepada setiap orang yang melihatnya untuk menangkap atau mengamankan pelaku untuk segera diserahkan kepada penyelidik atau penyidik,” jelas Tabroni.

Aman dari Jerat Pidana: Asas Pembelaan Terpaksa
​Terkait kekhawatiran warga yang takut dilaporkan balik oleh pelaku keributan, Advokat Tabroni memaparkan adanya alasan pembenar dalam hukum pidana yang melindungi posisi pelerai.

Perlindungan ini diatur dalam asas Pembelaan Terpaksa (Noodweer), yang tertuang pada Pasal 49 ayat (1) KUHP Lama atau yang kini diperbarui dalam Pasal 34 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).

“Pasal tersebut menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan tindakan terpaksa untuk membela diri sendiri atau orang lain dari serangan yang melawan hukum.

Jadi, kalau Anda memegang atau memeluk pelaku yang sedang mengamuk agar korban tidak terluka, tindakan fisik yang terukur itu legal dan tidak bisa dipidana,” tegasnya.

Bahkan, Tabroni mengingatkan adanya ancaman hukum bagi warga yang sengaja membiarkan orang lain dalam bahaya maut tanpa memberikan pertolongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 531 KUHP, selama tindakan menolong itu tidak membahayakan diri si penolong.

​Kendati dilindungi hukum, Advokat Tabroni mengimbau masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan dan rasionalitas saat melerai.

Warga diharapkan tidak maju sendirian jika pelaku menggunakan senjata tajam, melainkan bergerak bersama-sama dengan warga lain untuk memberikan tekanan psikologis kepada pelaku.

“Kuncinya adalah tindakan yang terukur. Fokusnya harus memisahkan, bukan ikut memukul atau menghakimi massal. Jika situasi sudah dipisahkan atau eskalasinya terlalu tinggi, segera serahkan prosesnya kepada pihak berwajib seperti RT/RW, Bhabinkamtibmas, atau Polsek terdekat,” tutup Tabroni.

Tinggalkan komentar

Hot Nows ionicons-v5-c