Today

Wacana Pemerintah Untuk Membayar Pajak Buat Para Konten Kreator Media Sosial

TERBITJABAR.COM | JAKARTA – Bayar pajak tak lagi urusan toko dan marketplace saja. Pemerintah, lewat Kementerian Keuangan, kini melempar wacana baru media sosial sebagai ladang pemungutan pajak digital.

Setelah sukses mengatur pajak bagi para pedagang daring, kini giliran influencer, content creator, dan pengguna aktif platform digital yang masuk radar fiskal.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyebut aktivitas pengguna media sosial ternyata menyimpan potensi besar sebagai sumber penerimaan negara.

Analisis data digital dianggap mampu membuka jalan baru menuju pajak yang makin menjangkau semua lapisan.

Meskipun demikian, mekanismenya masih abu-abu, satu hal sudah pasti algoritma tak hanya mengatur timeline, tapi juga bisa jadi pengantar tagihan pajak.

Tak berhenti di situ, pemerintah juga sedang menyisir kebijakan fiskal lain. Cukai untuk makanan olahan bernatrium (P2OB), penataan ulang regulasi perpajakan, hingga optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sedang digodok.

Semua diarahkan untuk satu tujuan memperkuat kas negara di tengah badai tekanan fiskal yang tak kunjung reda.

Jangan heran jika nanti unggahan, komentar, hingga jumlah followers mulai dihitung sebagai komponen pajak. Di era digital, setiap klik bisa berarti kontribusi wajib bayar pajak, dari offline sampai online.

Related Post

Tinggalkan komentar