Tak Cukup Bukti, Kejari Indramayu Hentikan Penyelidikan Kasus Dana Rp2 Miliar PDAM

boniterbitjabar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu secara resmi menutup penyelidikan terkait dugaan transaksi janggal senilai Rp2 miliar

TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu secara resmi menutup penyelidikan terkait dugaan transaksi janggal senilai Rp2 miliar yang melibatkan Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA).

Keputusan ini diambil setelah tim penyidik tidak menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam aliran dana tersebut.

​Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Herry Abadi Sembiring, S.H., menegaskan bahwa langkah penghentian penyelidikan dilakukan setelah melalui proses analisis dan pemeriksaan mendalam.

​“Berdasarkan hasil pendalaman komprehensif, kami tidak menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menindaklanjuti perkara ini ke tahap selanjutnya. Tidak ada unsur tindak pidana korupsi yang ditemukan,” ujar Herry.

Senada dengan hal tersebut, Kasi Intel Kejari Indramayu, Tomy Novendri, S.H., M.Kn., menekankan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta objektif di lapangan.

“Penghentian ini murni karena tidak adanya temuan kerugian negara maupun pelanggaran hukum sebagaimana yang sempat disangkakan publik. Hasil ini diperoleh setelah proses pengumpulan bahan keterangan yang objektif dan transparan,” tambah Tomy.

Kasus ini bermula pada November 2025, ketika publik dihebohkan dengan beredarnya bukti transfer senilai Rp2 miliar dari rekening resmi Perumdam TDA ke sebuah perusahaan swasta (PT BRS) melalui media sosial.

Temuan tersebut memicu gelombang desakan dari berbagai elemen masyarakat agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas indikasi fraud (kecurangan akuntansi) atau tindak pidana pencucian uang.

Bahkan, pada April 2026, Gerakan Mahasiswa Indramayu (Gemi) sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor kejaksaan sebagai bentuk protes atas penanganan kasus yang dinilai lamban.

​Menanggapi desakan tersebut, pihak kejaksaan sebelumnya memang telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat internal Perumdam TDA, termasuk Direktur Umum serta jajaran manajer keuangan dan bidang umum.

​Namun, dengan dihentikannya penyelidikan ini, Kejaksaan Negeri Indramayu memastikan bahwa perkara tersebut kini telah ditutup karena tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.**

2 pemikiran pada “Tak Cukup Bukti, Kejari Indramayu Hentikan Penyelidikan Kasus Dana Rp2 Miliar PDAM”

Tinggalkan komentar

Hot Nows ionicons-v5-c