TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu melakukan tindakan tegas dengan menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di sekitar kolam renang Tirta Kencana, kawasan Sport Center Indramayu, pada Rabu (4/2/2026).
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan keindahan tata ruang kota.
Sejumlah bangunan semi-permanen yang tidak memiliki izin resmi dibongkar petugas karena dianggap mengganggu fungsi lahan publik di area pusat olahraga kebanggaan warga Indramayu tersebut.
Poin Utama Penertiban.
Area sekitar kolam renang Tirta Kencana, Sport Center Indramayu, Alasan Penindakan, Pelanggaran izin bangunan dan pemanfaatan lahan publik secara ilegal.
Proses Evakuasi Petugas mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas dalam membongkar material bangunan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah sebelumnya pihak dinas memberikan surat peringatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri.
Karena batas waktu yang diberikan telah habis, petugas akhirnya melakukan eksekusi di lapangan.
Kawasan Sport Center kini diharapkan kembali bersih dan tertata, sesuai dengan fungsinya sebagai sarana olahraga dan rekreasi bagi masyarakat luas tanpa terganggu oleh adanya aktivitas komersial ilegal atau bangunan yang kumuh.














