Bongkar, LHKPN Pimpinan Dewan Kabupaten Indramayu Miliki 16 Tanah dan Mobil Mewah

boniterbitjabar

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat tata kelola pemerintahan yang bersih, setiap penyelenggara negara berkewajiban melaporkan Harta

TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU – Sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat tata kelola pemerintahan yang bersih, setiap penyelenggara negara berkewajiban melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​Kewajiban ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Khususnya pada Pasal 5 ayat (3), diatur bahwa setiap pejabat publik wajib melaporkan serta mengumumkan kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat, baik saat pertama kali menduduki posisi, mutasi, promosi, hingga pensiun.

Kepatuhan administrasi tersebut turut dipenuhi oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Nurhayati. Berdasarkan penelusuran data berkala, politisi Fraksi Golkar ini telah menyampaikan laporan kekayaan periodik tahun 2025 pada tanggal 11 Maret 2026 lalu.

Berdasarkan data resmi LHKPN KPK yang diakses oleh redaksi pada Kamis (09/07/2026), subtotal harta kekayaan Nurhayati tercatat berada di angka Rp 3.287.770.500.

Setelah dikurangi dengan tanggungan utang sebesar Rp 1.124.805.908, total nilai bersih harta kekayaan yang dilaporkan adalah Rp 2.162.964.592. Harta tersebut didominasi oleh kepemilikan aset tanah dan bangunan serta sejumlah alat transportasi.

Secara terperinci, berikut adalah daftar aset yang tercantum dalam LHKPN Ketua DPRD Indramayu Nurhayati untuk periodik tahun 2025.

BACA JUGA :

Komisi III DPRD Indramayu, H.Ruswa Tinjau Rumah Warga Blok C Rambatan Wetan yang Terendam Banjir

Menengok Pasar Tradisional Lelea, Jantung Perekonomian dan Simbol Kelestarian Budaya Indramayu

A.Tanah dan Bangunan (Total 16 Aset di Kabupaten/Kota Indramayu, Hasil Sendiri):

Tanah seluas 1.787 m² — Rp 26.230.000
​Tanah seluas 2.107 m² — Rp 24.060.000
​Tanah seluas 2.128 m² — Rp 203.560.000
​Tanah seluas 2.128 m² — Rp 22.140.000

Tanah dan Bangunan seluas 62 m²/21 m² — Rp 214.210.000
​Tanah dan Bangunan seluas 82 m²/21 m² — Rp 206.120.000
​Tanah dan Bangunan seluas 100 m²/100 m² — Rp 110.400.000.

Tanah dan Bangunan seluas 60 m²/50 m² — Rp 105.520.000
​Tanah dan Bangunan seluas 60 m²/50 m² — Rp 43.120.000
​Tanah dan Bangunan seluas 72 m²/21 m² — Rp 30.150.000

Tanah seluas 122 m² — Rp 30.480.500
​Tanah seluas 60 m² — Rp 16.250.000
​Tanah seluas 6.363 m² — Rp 138.250.000
​Tanah seluas 1.787 m² — Rp 65.150.000
​Tanah seluas 21.000 m² — Rp 208.500.000
​Tanah seluas 250 m² — Rp 980.250.000

B.Alat Transportasi dan Mesin (Hasil Sendiri):
​Mobil Honda Freed (Tahun 2010) — Rp 132.000.000
​Mobil Hyundai Royale (Tahun 2015) — Rp 395.600.000
​Mobil Jeep Willys (Tahun 1978) — Rp 30.500.000
​Motor Honda Fino (Tahun 2013) — Rp 4.000.000
​Motor Yamaha Xmax (Tahun 2018) — Rp 19.500.000
​Mobil Hyundai Grand (Tahun 2018) — Rp 170.000.000
​C. Harta Bergerak Lainnya: Rp 75.280.000
D. Kas dan Setara Kas: Rp 36.500.000

​Sebagai informasi, Nurhayati resmi mengemban amanah sebagai Ketua DPRD Indramayu sisa masa jabatan periode 2024–2029 melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW), menggantikan almarhum H. Haryono yang wafat saat menjabat.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/KEP.554-PEMOTDA/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu, serta Keputusan Gubernur Nomor 171/KEP.428-PEMOTDA/2025 terkait Peresmian PAW Anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

​Sebelum menempati posisi pimpinan legislatif tertinggi di Indramayu, Nurhayati tercatat memiliki rekam jejak yang panjang di parlemen lokal, dimulai sebagai Anggota DPRD Indramayu (2020–2023) hingga dipercaya menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar pada tahun 2024.

Penyampaian LHKPN ini menjadi instrumen penting dalam transparansi publik, sekaligus instrumen pengawasan guna memastikan integritas kepemilikan aset para pejabat negara selama menjalankan tugas kedinasannya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua DPRD Indramayu, Nurhayati, guna mendapatkan tanggapan lebih lanjut.

Sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, TERBITJABAR.COM berkomitmen penuh menyediakan ruang klarifikasi maupun Hak Jawab berimbang bagi pihak terkait pada kesempatanya.

Reporter: Tasroni

Tinggalkan komentar

Hot Nows ionicons-v5-c