Terbit Daerah

Bidan Diangkat Jadi Camat: Bolehkah Secara Hukum? Ini Syarat Ketat Menurut UU

Ilustrasi Google Gemini

Diperbarui 2 November 2026

Bidan Diangkat Jadi Camat: Bolehkah Secara Hukum? Ini Syarat Ketat Menurut UU
Bidan Diangkat Jadi Camat: Bolehkah Secara Hukum? Ini Syarat Ketat Menurut UU

TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU — Rencana pengaturan tata pemerintahan kabupaten yang membuka peluang bagi Bidan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menduduki jabatan Camat mendadak memicu sorotan tajam.

Langkah kebijakan ini dinilai publik perlu ditinjau secara mendalam agar tidak menabrak regulasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, pengangkatan seorang Camat diatur secara ketat.

Seorang calon Camat tidak hanya wajib berstatus PNS, tetapi juga mutlak menguasai pengetahuan teknis pemerintahan.
​Syarat krusial tersebut harus dibuktikan melalui salah satu dari tiga kriteria yang wajib ditempuh, salah satunya memiliki ijazah Diploma S1 Ilmu Pemerintahan, mengantongi sertifikat profesi kepamongprajaan (seperti lulusan IPDN/STPDN), atau telah lulus Pendidikan Teknis Pemerintahan khusus Calon Camat.

Selain itu, calon pemimpin wilayah ini wajib memiliki pengalaman kerja di lingkungan desa, kelurahan, atau kecamatan minimal dua tahun, serta memenuhi jenjang kepangkatan yang sesuai.

Persoalan mendasar muncul jika dikaitkan dengan posisi asal profesi Bidan yang merupakan Jabatan Fungsional Kesehatan.

Fokus keahlian seorang bidan berkaitan erat dengan pelayanan kesehatan ibu, anak, dan reproduksi. Sementara itu, Camat merupakan Jabatan Administrator (struktural) yang memimpin perangkat daerah dengan lingkup tugas penyelenggaraan pemerintahan umum, ketentraman, ketertiban, serta pelayanan publik.

Dalam sistem merit manajemen ASN modern, perpindahan jalur dari Jabatan Fungsional Kesehatan ke Jabatan Administrator sebenarnya dimungkinkan. Kendati demikian, mekanisme yang harus ditempuh sangat ketat.

Bidan yang bersangkutan wajib melakukan alih status, mengantongi kualifikasi teknis pemerintahan, memenuhi syarat pengalaman lapangan minimal dua tahun di wilayah kecamatan desa, serta lolos seleksi terbuka dan penilaian kinerja.

Pakar hukum administrasi mengingatkan, jika seorang bidan langsung ditunjuk menjadi Camat tanpa memenuhi kualifikasi ilmu pemerintahan dan pengalaman empiris di bidang pamong praja, keputusan tersebut dapat dikategorikan cacat hukum.

Secara hukum tata negara, pengangkatan yang melanggar PP tentang Kecamatan berisiko tinggi untuk dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
​
​Melalui regulasi yang jelas, pengangkatan seorang Bidan menjadi Camat sah-sah saja dilakukan sepanjang menempuh jalur transisi kompetensi pemerintahan dan memenuhi seluruh syarat administratif.

Sebaliknya, penunjukan langsung yang bersifat subjektif tanpa memenuhi kualifikasi keahlian teknis pamong praja harus dihindari demi mencegah pelanggaran hukum.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *