TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU – Samsat Kabupaten Indramayu terus menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Pada Hari Sabtu (24/10/2026).
Melalui program Samsat Keliling, petugas secara konsisten jemput bola mendatangi desa demi desa untuk melayani perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik sepeda motor maupun mobil.
Pada kesempatan kali ini, bus Samsat Keliling menyapa warga di Jalan Raya Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Hadirnya layanan ini disambut antusias oleh warga setempat. Dewi, salah satu warga yang memanfaatkan layanan tersebut, mengaku sangat terbantu.
Menurutnya, proses perpanjangan pajak di Samsat Keliling jauh lebih praktis dan tidak memakan waktu lama.
“Simpel, tidak perlu menunggu lama, dan langsung jadi. Kita cukup duduk bentar, lalu dipanggil, dan pajak kendaraan resmi diperpanjang untuk satu tahun ke depan,” ungkap Dewi dengan puas.
Layanan Samsat Keliling ini memang dihadirkan untuk memberikan kemudahan serta memangkas jarak dan waktu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan mereka.

Pelayanan SAMSAT keliling di Jalan Raya Pecuk
Syarat Perpanjangan Pajak di Samsat Keliling
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, persyaratan yang harus dibawa cukup mudah.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
Kartu Keluarga (KK).
Catatan Penting untuk Pajak Mati dan Ganti Plat
Meski memberikan kemudahan, perlu dicatat bahwa Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan pajak tahunan.
Bagi kendaraan yang pajak tahunannya sudah mati lebih dari ketentuan khusus atau yang waktunya melakukan pergantian plat nomor (pajak 5 tahunan), pemohon tetap harus mengurusnya secara langsung di Kantor Samsat Induk Indramayu.
Redaksi








