Terbit Daerah

Layanan Samsat Keliling Hadir di Sindang Indramayu, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

Samsat keliling Jalan Raya Pecuk Desa Panyindangan kulon (Foto: Boni)

Diperbarui 24 Oktober 2026

Layanan Samsat Keliling Hadir di Sindang Indramayu, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU – Samsat Kabupaten Indramayu terus menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Pada Hari Sabtu (24/10/2026).

Melalui program Samsat Keliling, petugas secara konsisten jemput bola mendatangi desa demi desa untuk melayani perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik sepeda motor maupun mobil.

​Pada kesempatan kali ini, bus Samsat Keliling menyapa warga di Jalan Raya Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

​Hadirnya layanan ini disambut antusias oleh warga setempat. Dewi, salah satu warga yang memanfaatkan layanan tersebut, mengaku sangat terbantu.

Menurutnya, proses perpanjangan pajak di Samsat Keliling jauh lebih praktis dan tidak memakan waktu lama.

“Simpel, tidak perlu menunggu lama, dan langsung jadi. Kita cukup duduk bentar, lalu dipanggil, dan pajak kendaraan resmi diperpanjang untuk satu tahun ke depan,” ungkap Dewi dengan puas.

Layanan Samsat Keliling ini memang dihadirkan untuk memberikan kemudahan serta memangkas jarak dan waktu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan mereka.

Pelayanan SAMSAT keliling di Jalan Raya Pecuk

Syarat Perpanjangan Pajak di Samsat Keliling
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, persyaratan yang harus dibawa cukup mudah.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
​Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
​Kartu Keluarga (KK).

Catatan Penting untuk Pajak Mati dan Ganti Plat
Meski memberikan kemudahan, perlu dicatat bahwa Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan pajak tahunan.

Bagi kendaraan yang pajak tahunannya sudah mati lebih dari ketentuan khusus atau yang waktunya melakukan pergantian plat nomor (pajak 5 tahunan), pemohon tetap harus mengurusnya secara langsung di Kantor Samsat Induk Indramayu.

Redaksi

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *