Today

Hati-Hati Bikin Status di Facebook! Advokat Tabroni, S.H. Kupas Tuntas Jerat Hukum Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Terbaru

Media sosial seperti Facebook kini bukan lagi sebagai ruang bebas untuk menumpahkan kekesalan, Pengguna internet di Indonesia
Media sosial seperti Facebook kini bukan lagi sebagai ruang bebas untuk menumpahkan kekesalan, Pengguna internet di Indonesia

TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU – Media sosial seperti Facebook kini bukan lagi sebagai ruang bebas untuk menumpahkan kekesalan, Pengguna internet di Indonesia, khususnya para pemilik akun di media sosial, dituntut untuk jauh lebih bijak dan berhati-hati dalam mengetik status atau berkomentar.

Pasalnya, tindakan menyerang kehormatan seseorang di dunia maya kini sudah diatur secara lebih spesifik dalam regulasi KUHP yang baru.

Menanggapi fenomena ini, praktisi hukum dan konsultan hukum, Advokat Tabroni, S.H., memberikan pandangan hukumnya terkait pemberlakuan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE).

Menurutnya, masyarakat harus memahami betul batasan hukumnya agar tidak terjebak dalam kasus pidana seperti melakukan komentar yang tidak pantas dan bisa merugikan diri sendiri serta orang lain.

Peralihan dari Pasal Karet ke Aturan yang Lebih Spesifik
​Menurut Advokat Tabroni, S.H., hadirnya Pasal 27A dalam UU ITE yang baru ini merupakan langkah progresif untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus mempertegas batasan mengenai apa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik di ruang digital seperti Medsos.

“Jika dulu masyarakat akrab dengan Pasal 27 ayat (3) yang sering disebut pasal karet, kini lewat UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, aturannya dipertegas ke dalam Pasal 27A. Fokusnya adalah melarang. Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal melalui sistem elektronik dengan maksud agar diketahui umum,” ujar Advokat Tabroni, S.H.

Iya juga menambahkan, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, unsur “menuduhkan suatu hal” ini harus dimaknai secara spesifik sebagai perbuatan yang merendahkan kehormatan, bukan sekedar kritik objektif atau opini semata.

​Bagi pengguna Facebook yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelecehan atau pencemaran nama baik, jeratan hukumannya tidak bisa dianggap sepele. Jerat pidana untuk pasal ini diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
​Berikut adalah rincian sanksi hukum yang membayangi pelaku bisa di sanksi Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
​Edukasi Hukum, Kalian bisa mengadukan sebagai Pelapor untuk melaporkan dugaan tersebut sebagai Delik Aduan dan Bijak Bermedia Sosial, Sebagai penutup, Advokat Tabroni, S.H. mengingatkan bahwa Pasal 27A ini merupakan delik aduan.

Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika korban yang merasa dirugikan melaporkannya secara langsung kepada aparat penegak hukum.

Hukum tidak melarang kita berpendapat atau memberikan kritik yang membangun. Namun, ketika tulisan kita di Facebook sudah menyerang pribadi, menyebarkan fitnah, atau melecehkan martabat seseorang hingga ruang publik tahu, di situlah garis hukumnya dilanggar.

“Mulai hari ini, mari lebih bijak saring dulu sebelum sharing,” pungkas Advokat Tabroni, S.H.

(Tim Redaksi/Terbitjabar)

Related Post

Tinggalkan komentar