TERBITJABAR.COM JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa upaya memerangi praktik mafia tanah tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum dan perbaikan sistem.
Menurutnya, integritas dan keteguhan moral aparatur untuk tidak terlibat dalam praktik kongkalikong adalah kunci utama yang menentukan keberhasilan pemberantasan mafia tanah di Indonesia.
Menteri Nusron menegaskan bahwa seluruh inisiatif strategis kementerian, mulai dari proses digitalisasi layanan, perbaikan tata kelola, hingga penguatan regulasi, akan menjadi sia-sia jika masih terdapat celah kompromi yang dibuka oleh internal Kementerian ATR/BPN sendiri.
“Selama jajaran BPN tidak mau diajak kongkalikong, mafia tanah pasti kabur,” tegas Menteri Nusron.
Ia menjelaskan bahwa kelompok mafia tanah hanya dapat beroperasi dan bergerak jika ada ‘pintu’ yang dibuka atau difasilitasi dari dalam institusi.
“Mereka hanya bisa bergerak kalau ada pintu yang dibukakan dari dalam. Kalau kita menutup rapat celah itu, mereka buyar dengan sendirinya,” pungkasnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat barisan internal dan memastikan setiap jajaran BPN memiliki moral yang teguh dalam melayani masyarakat, sekaligus menutup ruang gerak bagi praktik curang mafia tanah.**














