Today

Peringatan Tegas Pelaku Usaha Internet Ilegal: Hentikan Sekarang atau Hadapi Konsekuensinya

TERBITJABAR.COM | JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi praktik penyediaan layanan internet tanpa izin.

Bagi para pelaku jaringan RT/RW Net ilegal dan ISP yang turut memfasilitasi, bersiaplah menghadapi sanksi berat.

Aturan Jelas, Konsekuensi Tegas.

Melalui Surat Edaran Nomor B-4387/DJPPI.6/PI.05.03/04/2024, Kemenkominfo memperingatkan seluruh penyelenggara jasa akses internet (ISP) untuk tidak menjual bandwidth kepada pihak ketiga yang tidak memiliki izin resmi.

Praktik jual kembali layanan internet secara ilegal, khususnya oleh jaringan RT/RW Net tanpa izin usaha, adalah pelanggaran serius terhadap hukum telekomunikasi nasional.

Pesan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi Jelas.

Penggunaan perangkat ilegal dan praktik penyelenggaraan internet tanpa izin akan ditindak tegas. Masyarakat pun diajak aktif melaporkan pelanggaran ini kepada pemerintah.

ISP Dilarang Terlibat dalam Bisnis Gelap.

ISP yang terbukti menjual layanan kepada RT/RW Net ilegal akan dikenai sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan UU No.36/1999 jo. UU No.6/2023, pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp1,5 miliar.

Ingin Menjual Kembali Internet, Ikuti Jalur Resmi
 
Kemenkominfo membuka peluang kerja sama legal melalui skema reseller resmi. Pelaku usaha lokal dapat bermitra dengan ISP, asalkan memenuhi syarat perizinan dan standar layanan. Semua kerja sama ini wajib dituangkan dalam perjanjian resmi dan dilaporkan melalui sistem OSS.

RT/RW Net Ilegal Merajalela, Negara Dirugikan

Lebih dari 150 kasus penertiban RT/RW Net ilegal terjadi sejak 2023 hingga Maret 2024, mayoritas di Pulau Jawa. Praktik ini tidak hanya merugikan negara dan merusak ekosistem bisnis ISP resmi, tetapi juga mengancam keamanan data pengguna.

Pesan untuk Pelaku Usaha Internet Tanpa Izin.

Berhenti sekarang sebelum Anda dijatuhi sanksi, menjalankan usaha dengan legalitas yang sah, atau bersiap menghadapi tindakan hukum dari negara.

Related Post

Tinggalkan komentar