TERBITJABAR.COM | JAKARTA – Hacker “Bjorka” yang Meresahkan Publik Akhirnya Tertangkap Polisi.
Dilansir dari TribunNetwork, Polisi berhasil meringkus sosok di balik akun peretas Bjorka yang sempat menghebohkan, pada Jumat (3/10/2025).
Pelakunya adalah WFT (22), seorang pemuda pengangguran dari Minahasa. Jauh dari citra peretas kelas dunia atau ahli IT, WFT ternyata hanya lulusan non-IT yang belajar meretas secara otodidak.
Ia ditangkap atas motif murni ekonomi setelah mengklaim berhasil membobol data 4,9 juta nasabah.
WFT kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda Rp12 miliar.
Terkuak, Sosok Bjorka Ternyata Pemuda Pengangguran Lulusan Non-IT yang Beraksi Demi Uang.
Misteri Bjorka, peretas yang mengklaim membobol jutaan data nasabah, akhirnya terungkap setelah Polda Metro Jaya menangkap WFT (22) di Minahasa.
Polisi memastikan, bahwa pemuda yang membuat geger publik ini bukanlah ahli IT dan bahkan tidak lulus SMK.
Aksi peretasan dan penjualan data di forum gelap ini didorong oleh motif ekonomi murni, membongkar ironi bahwa “peretas ulung” di dunia maya hanyalah seorang pengangguran di dunia nyata.
WFT kini berstatus tersangka dan dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman berat, termasuk 12 tahun penjara.
Aksi Bjorka Berakhir, Polda Metro Jaya Tangkap WFT (22) di Minahasa, Terancam 12 Tahun Penjara.
Bjorka, hacker yang meresahkan, telah ditangkap oleh Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon.
Penangkapan terjadi pada Jumat (23/6/2025) terhadap WFT (22), seorang pemuda dari Minahasa yang jauh dari latar belakang IT formal.
Setelah terbukti melakukan aksinya murni demi keuntungan ekonomi dengan menjual data curian, WFT kini resmi menjadi tersangka. Iapun dijerat sejumlah pasal UU ITE dan menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda Rp12 miliar.







