TERBITJABAR.COM | BISNIS— Bagi Anda yang berniat mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), penting untuk memahami tahapan pengurusan izin usaha sesuai regulasi pemerintah.
Proses ini dimulai dari pengumpulan dokumen hingga verifikasi oleh dinas terkait, yang semuanya kini dipermudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Langkah awal dimulai dengan persiapan dokumen penting, termasuk akta pendirian koperasi yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM, AD/ART, serta rencana kerja koperasi minimal untuk tiga tahun ke depan. Daftar susunan pengurus dan pengawas, bukti setoran modal awal, dan fotokopi KTP pengurus juga wajib disertakan.
Pendaftaran secara daring melalui OSS menjadi tahapan berikutnya. Di sini, calon pemilik usaha wajib memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat 64141 untuk KSP Primer atau 64143 untuk KSP Sekunder agar memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Setelah itu, verifikasi berkas dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM, termasuk kemungkinan inspeksi lapangan untuk mengecek keberadaan fisik kantor koperasi.
Apabila semua persyaratan telah terpenuhi, surat Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) pun akan diterbitkan, perlu diingat, bahwa setiap daerah memiliki prosedur berbeda-beda terkait penerbitan IUSP.
Beberapa wilayah mensyaratkan rekomendasi dari dinas setempat, bahkan mewajibkan koperasi memiliki predikat kesehatan keuangan yang baik.
Dengan mengikuti prosedur ini secara seksama dan melengkapi seluruh persyaratan, proses legalisasi usaha koperasi akan berjalan lancar dan sesuai aturan.














