TERBITJABAR.COM | JAKARTA – Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan dari beberapa kelas yakni kelas 1,2 dan 3 Tetap berlaku sama di bulan Oktober 2025.
Pemerintah memastikan, bahwa iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas 1, 2, dan 3 tidak mengalami perubahan pada Oktober 2025, masih merujuk pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Hingga Oktober 2025, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk seluruh kelas tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya, tanpa ada perubahan tarif dasar.
Pemerintah, belum menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di bulan Oktober 2025, kendati demikian, penyesuaian tarif baru akan diberlakukan mulai tahun 2026 sesuai rencana dalam RAPBN.
Tidak ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas 1 hingga 3 di Oktober 2025, sementara rencana kenaikan baru akan diterapkan tahun depan.
Pemerintah belum mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan untuk semua kelas, yang masih mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 20206
Kebijakan ini diarahkan bagi semua pengguna BPJS kesehatan dan ketenaga kerjaan.













