TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali mengeluarkan surat teguran kepada Organisasi Pers Indramayu terkait penggunaan Gedung Graha Pers,Pada Hari Jum’at (18/7/2025).
Melalui surat bernomor 00.2.5/2059/BKAD bertanggal 17 Juli 2025 yang dikirim oleh Sekretaris Daerah, Aep Surahman, Pemkab menyampaikan bahwa gedung tersebut akan segera dialihfungsikan untuk menunjang kebutuhan instansi Pemerintah Daerah.
Surat teguran dari Pemkab Indramayu terkait pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu
Dalam surat yang dikategorikan sebagai “penting”, Pemkab meminta agar gedung segera dikosongkan paling lambat tanggal 18 Juli 2025 pukul 12.00 WIB.
Kutipan dalam surat tersebut berbunyi, “Sehubungan dengan itu, kami minta Saudara segera mengosongkan bangunan tersebut sampai dengan tanggal 18 Juli 2025 pukul 12.00 WIB.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak Organisasi Pers Indramayu belum memberikan pernyataan resmi menanggapi surat teguran tersebut.














