TERBITJABAR.COM | JAWABARAT – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui unggahan di akun Instagram resminya, @dedimulyadi71.
Perpanjangan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program penghapusan denda pajak tersebut, Yang sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.
Menurut Dedi, keputusan untuk memperpanjang masa berlaku program diambil karena tingginya animo masyarakat yang masih mengantre untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka.
“Karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat,” ujarnya.
Dengan perpanjangan ini, pemerintah daerah berharap lebih banyak warga dapat memanfaatkan fasilitas keringanan pajak tersebut.














