Terbit Daerah

Diduga Tak Tepati Janji Bayar Tagihan Koran, Kuwu Arahan Kidul Indramayu Ajak Debat Wartawan Cakrawala​

Kantor Desa Arahan Kidul (Foto: Kyd)

Diperbarui 23 September 2026

Diduga Tak Tepati Janji Bayar Tagihan Koran, Kuwu Arahan Kidul Indramayu Ajak Debat Wartawan Cakrawala​
Diduga Tak Tepati Janji Bayar Tagihan Koran, Kuwu Arahan Kidul Indramayu Ajak Debat Wartawan Cakrawala​

TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU — Pemerintah Desa Arahan Kidul, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, disorot lantaran diduga tidak menepati janji terkait pembayaran tagihan langganan koran cetak.

Tindakan sepihak yang ditunjukkan oleh oknum Kuwu (Kepala Desa) Arahan Kidul terhadap awak media cetak dan online Cakrawala dinilai tidak mencerminkan sikap profesional, luwes, maupun tanggap sebagai mitra kerja sama media massa.

Peristiwa ini bermula ketika Taryadi, seorang jurnalis dari media Cakrawala, tengah menjalankan tugas jurnalistiknya untuk melakukan konfirmasi terkait penyelesaian tagihan koran cetak.

Sebelumnya, komunikasi dan kesepakatan tertulis telah dilakukan dengan pihak Pemerintah Desa Arahan Kidul agar pembayaran tagihan tersebut segera direalisasikan
​Kendati demikian, saat dikonfirmasi ulang di kantor desa, pertemuan justru berujung pada perdebatan.

Pemdes Arahan Lor Respons Cepat, Kunjungi dan Fasilitasi Pengobatan Lansia Sakit Menahun

Menurut keterangan Taryadi, sang Kuwu terkesan melontarkan argumen yang mempersoalkan keberadaan tagihan tersebut, alih-alih menepati komitmen pembayaran yang sebelumnya telah disepakati bersama.

“Kami selaku pewarta, menagih sudah sesuai prosedur yang benar, ada kwitansi tagihan dan sesuai kesepakatan awal dan ada saksi sa’at itu” Terangnya pada redaksi terbitjabar, Pada Senin (21/9/2026).

Tidak hanya itu, dalam percakapan tersebut pihak Kuwu Arahan Kidul juga sempat melontarkan pernyataan bernada pemutusan kerjasama langganan koran cetak secara sepihak, dengan alasan keterbatasan anggaran desa.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Redaksi Terbitjabar masih berupaya mendapatkan keterangan dan konfirmasi resmi lanjutan dari pihak Pemerintah Desa Arahan Kidul guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak sanggah.


​Pewarta: Redaksi Terbitjabar

Kontributor Berita Karyadi

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *