Jelang Perayaan HUT ke-81 RI, Semangat Nasionalisme Menggema di Indramayu

boniterbitjabar

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, rasa nasionalisme warga Indramayu.

TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, rasa nasionalisme warga Kabupaten Indramayu mulai digaungkan kembali.

Suasana kemerdekaan ini turut diramaikan oleh kehadiran para pedagang musiman pernak-pernik dan bendera Merah Putih di sepanjang pinggir jalan raya.

Di balik semaraknya nuansa merah putih yang menghiasi jalanan, para pedagang musiman mengaku omset yang didapat masih fluktuatif. Penjualan terkadang sepi dan tidak menentu jika dibandingkan dengan hari-hari tertentu ketika ada pembeli yang memborong dalam jumlah banyak.

“Masih sepi, biasanya ada saja yang membelinya dengan diborong langsung,” ungkap Iwan, salah seorang pedagang pernak-pernik bendera di Indramayu.

Meski demikian, Iwan dan para pedagang musiman lainnya tetap antusias menyediakan berbagai atribut kemerdekaan demi menyambut perayaan HUT RI yang sebentar lagi dirayakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Kehadiran mereka setiap bulan Agustus tidak hanya sekadar mencari rezeki, tetapi juga menjadi bagian dari simbol kemeriahan hari bersejarah bangsa.

Perayaan Kemerdekaan RI merupakan momentum bagi seluruh warga negara untuk mengenang kembali pahit getirnya perjuangan para pahlawan dalam mengusir penjajah hingga Indonesia meraih kemerdekaan.

Sebagai warga Kabupaten Indramayu, semangat nasionalisme yang tinggi mutlak diperlukan dan diwujudkan dalam tindakan nyata.

Wujud kecintaan terhadap tanah air dapat disalurkan melalui pengibaran bendera Merah Putih di berbagai titik, mulai dari Penjuru desa dan depan rumah warga.

Kemudian, Gedung pendidikan dan sekolah
​Gedung pemerintahan desa dan kecamatan
​Kantor Pendopo Bupati Kabupaten Indramayu
​Kendaraan pribadi maupun transportasi umum
​Pengibaran bendera pada tanggal 17 Agustus bukan sekadar tradisi, melainkan sebuah kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU tersebut, bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh setiap warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, hingga sarana transportasi.

Bagi warga negara Indonesia yang tidak mampu membeli bendera untuk dikibarkan di rumahnya, pemerintah daerah setempat siap memberikan fasilitas berupa penyediaan bendera negara agar kemeriahan hari kemerdekaan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

​Selain kewajiban mengibarkan, penggunaan dan perlakuan terhadap Sang Merah Putih juga diatur secara ketat untuk menjaga kehormatannya.

Berdasarkan Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, terdapat sejumlah larangan keras yang harus dihindari oleh setiap warga negara, di antaranya
​Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Mengibarkan Bendera Negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
​Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain, serta memasang lencana atau benda apa pun pada Bendera Negara.

Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Dengan mematuhi ketentuan hukum serta merawat semangat kebangsaan, mari sambut HUT ke-81 Republik Indonesia dengan mengibarkan Sang Merah Putih secara hormat dan membanggakan di Kabupaten Indramayu.

2 pemikiran pada “Jelang Perayaan HUT ke-81 RI, Semangat Nasionalisme Menggema di Indramayu”

Tinggalkan komentar

Hot Nows ionicons-v5-c