TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU — Kebijakan pengenaan sanksi dan denda penyambungan kembali layanan air bersih yang diberlakukan oleh Perumdam Tirta Darma Ayu (PDAM Kabupaten Indramayu) menuai keluhan dari sejumlah pelanggan, khususnya dari kalangan menengah ke bawah.
Besarnya denda yang harus dibayar dinilai sangat membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Keluhan ini mencuat menyusul tingginya biaya denda penyambungan kembali yang dirasa tidak sebanding dengan nilai tagihan pemakaian air bulanan.
Salah seorang warga Desa Sindang, Kecamatan Sindang, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku kaget dan keberatan dengan besaran denda yang harus ia keluarkan karena menunggak pembayaran selama dua bulan.
“Kondisi saya seperti ini, saya harus bayar pemakaian juga biaya pemasangan. Memang salah saya nunggak pembayaran sampai dua bulan masuk tiga bulan, tapi kenapa harus sebesar itu, melebihi pemakaian air satu bulan saya,” keluhnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Cabang PDAM Sindang, Lina, memberikan penjelasan kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (5/8/2026).
Ia menegaskan bahwa kebijakan denda penyambungan kembali ini telah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 47 Tahun 2020 Pasal 5.
“Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 Pasal 5, besarnya denda sesuai dengan aturan manajemen pusat tentang lamanya menunggak pembayaran pemakaian air pada PDAM. Semakin lama menunggak pembayaran, semakin besar dendanya,” jelas Lina.
Lina merinci tarif denda yang diberlakukan berdasarkan durasi keterlambatan pembayaran sebagai berikut.
Menunggak 1 hari sampai 1 bulan, Dikenakan denda 10% dari biaya pemasangan baru, Menunggak 1 bulan sampai 2 bulan Dikenakan denda 15% dari biaya pemasangan baru.
Menunggak 2 bulan sampai 3 bulan: Dikenakan denda 20% dari biaya pemasangan baru, Menunggak 3 bulan ke atas.
Dikenakan biaya 100% dari biaya pemasangan baru ia menambahkan, tindakan pemutusan sementara hingga penyambungan kembali terbagi ke dalam dua kriteria.
Langkah teknis tersebut murni dilakukan sesuai prosedur operasional manajemen pusat akibat keterlambatan pembayaran maupun pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan oleh PDAM.
Sejalan dengan hal tersebut, pihak Humas Perumdam Tirta Darma Ayu turut membenarkan perihal penerapan sanksi dan denda tersebut.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelanggan agar tertib melakukan pembayaran pemakaian air tepat waktu.
Masyarakat diminta untuk menghindari penunggakan hingga tiga bulan atau lebih. Pasalnya, penunggakan dalam jangka waktu tersebut akan dikenakan denda maksimal sebesar 100% dari biaya pemasangan baru, yang nilainya mencapai Rp1.970.000.







