TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi mengeluarkan larangan bagi sekolah untuk menghimpun atau mengelola tabungan peserta didik.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Indramayu.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5 / 5429 – SEKRET TAHUN 2026 tentang Larangan Menabung di Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Dr. H. Caridin, S.Pd., M.Si., pada tanggal 24 Juni 2026.
Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Nomor 900/3535/Dikbud tertanggal 10 November 2025 mengenai pelaksanaan Program Satu Rekening Satu Pelajar (SANINGJAR) di Kabupaten Indramayu.
Melalui program ini, pemerintah daerah berupaya mengedukasi literasi keuangan sejak dini kepada siswa secara aman dan transparan melalui sistem perbankan resmi.
BACA JUGA :
Cetak Kader Militan, MWC NU Arahan Bersiap Gelar PD-PKP NU Angkatan ke-XIX
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu menegaskan empat poin instruksi utama yang harus segera dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan.
Wajib Menabung di Lembaga Keuangan Resmi
Seluruh siswa pada jenjang PAUD, SD, dan SMP diinstruksikan untuk menabung di Bank Konvensional atau Lembaga Keuangan Resmi yang telah terdaftar sebagai peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Larangan Sekolah Mengelola Uang Tabungan
Pihak sekolah kini tidak diperkenankan lagi untuk menghimpun, menyimpan, ataupun mengelola uang tabungan siswa dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah.
Pengalihan Tabungan yang Masih Berjalan
Bagi sekolah-sekolah yang saat ini masih menghimpun atau mengelola tabungan siswa, diwajibkan untuk segera menyalurkan dan memindahkan dana tersebut ke Bank menggunakan rekening atas nama masing-masing siswa.
Setiap Kepala Sekolah diminta aktif memberikan informasi dan edukasi kepada seluruh orang tua atau wali siswa agar mengarahkan anak-anak mereka menabung langsung ke bank dengan rekening pribadi siswa.
Surat edaran ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu meminta agar seluruh kepala satuan pendidikan dapat menjalankan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab demi menciptakan pengelolaan keuangan siswa yang lebih aman, profesional, dan akuntabel.

Namun, Kebijakan tersebut ada pro dan kontra dari orangtua siswa seperti akun Instagram @Mmamahyahaykalsyaputra, mengungkapkan rasa tidak setuju terkait kebijakan tersebut

Reporter: Roni








3 pemikiran pada “Dinas Pendidikan Indramayu Larang Sekolah Himpun Tabungan Siswa PAUD hingga SMP”