Sindikat Perekrut Ilegal Digerebek di Yilan, Belasan Migran Asal Thailand Disekap di Ruang Bawah Tanah

boniterbitjabar

Selain menangkap kedua pelaku utama, petugas Imigrasi juga mengamankan 11 pekerja migran asal Thailand yang berstatus ilegal

TERBITJABAR.COM | YILAN – Aparat Imigrasi Taiwan berhasil membongkar praktik penyaluran tenaga kerja ilegal berskala internasional di Kabupaten Yilan.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan seorang pria warga negara Taiwan yang diduga bekerja sama dengan seorang warga negara Thailand sebagai otak di balik jaringan penyelundupan manusia ini.

Selain menangkap kedua pelaku utama, petugas Imigrasi juga mengamankan 11 pekerja migran asal Thailand yang berstatus ilegal.

Tidak berhenti di situ, otoritas setempat langsung menindak tiga orang lainnya yang diduga kuat berperan sebagai perantara dan pemberi kerja (majikan).

Saat ini, seluruh pihak yang terlibat tengah menjalani proses hukum intensif atas pelanggaran berat terhadap aturan ketenagakerjaan dan keimigrasian Taiwan.

​Modus Loker Palsu Facebook & Kondisi Kamar Mirip Sel
​Hasil penyelidikan mendalam mengungkap modus operandi licik yang digunakan oleh sindikat ini, Pada Minggu (28/6/2026).

Pelaku memanfaatkan media sosial Facebook dengan bahasa Thailand untuk menyebar lowongan kerja palsu. Mereka memikat para korban dengan iming-iming gaji tinggi dan beban kerja yang ringan.

Namun, janji manis tersebut berubah menjadi mimpi buruk. Setibanya di Taiwan, para pekerja justru disekap di sebuah ruang bawah tanah yang sempit, pengap, tanpa jendela, dan tidak memiliki ventilasi yang layak.

Kondisi tempat tinggal yang jauh dari standar kesehatan ini sengaja digunakan untuk menyembunyikan keberadaan mereka dari endusan aparat.

Tragisnya, di antara para korban, terdapat tiga orang bersaudara yang baru saja menginjakkan kaki di Taiwan kurang dari dua pekan sebelum penggerebekan terjadi.

Tindakan Tegas Otoritas Taiwan

Pemerintah dan otoritas keimigrasian Taiwan mengecam keras praktik ini. Mereka menegaskan bahwa jaringan perekrutan ilegal tidak hanya mengeksploitasi dan merugikan hak-hak pekerja migran, tetapi juga merusak tatanan serta ketertiban pasar tenaga kerja di Taiwan.

BACA JUGA :

KDEI Taipei Resmikan 87 Pasangan PMI Lewat Program Nikah Massal

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku penyelundupan dan pemberi kerja ilegal. Pelaku perekrutan maupun majikan yang terlibat akan dijatuhi sanksi tegas, mulai dari denda finansial dalam jumlah besar hingga hukuman penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas perwakilan otoritas imigrasi setempat.

Masyarakat dan calon pekerja migran diimbau untuk selalu menggunakan jalur resmi dan tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan mencurigakan di media sosial.**

Sumber: Badan Imigrasi Taiwan

Tinggalkan komentar

Hot Nows ionicons-v5-c