Kuasa Hukum Terdakwa Ririn Rifanto Minta Hakim Tolak Tuntutan Mati JPU, Sebut Dakwaan Rekayasa

boniterbitjabar

Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum terdakwa tersebut berlangsung sengit dengan

TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU — Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Paoman Kabupaten Indramayu dengan terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Rabu (24/6/2026).

Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum terdakwa tersebut berlangsung sengit dengan melayangkan serangkaian kritik tajam terhadap konstruksi dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum terdakwa secara tegas meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari tuntutan hukuman mati yang diajukan JPU pada persidangan sebelumnya. Pihak pembela menilai dalil-dalil hukum yang dibangun jaksa rapuh dan menyisakan banyak keraguan.

Keabsahan Saksi dan Bukti Sidik Jari Dipertanyakan
​Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa sepanjang proses persidangan, JPU telah menghadirkan 21 orang saksi.

Namun, menurut mereka, tidak ada satu pun saksi yang melihat, mendengar, atau mengetahui secara langsung adanya perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Argumentasi ini kami jadikan dasar kuat untuk mempertanyakan kekuatan pembuktian, baik dalam dakwaan primer maupun subsidair yang diajukan oleh JPU,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum dalam persidangan.

Selain masalah saksi, tim pembela juga menyoroti validitas hasil pemeriksaan sidik jari di lokasi kejadian. Mereka mengungkapkan bahwa petugas yang melakukan identifikasi sidik jari tidak mampu menunjukkan sertifikat kompetensi saat diminta membuktikannya di muka sidang.

Hal ini membuat pihak terdakwa menilai bobot pembuktian alat bukti tersebut patut diragukan secara hukum.
​Tuding Ada Rekayasa TKP Berdasarkan Rekaman CCTV
​Serangan paling krusial dalam pledoi tersebut diarahkan pada kesaksian Priyo Bagus Setiawan.

Kuasa hukum menuding keterangan Priyo mengandung banyak kejanggalan dan bertolak belakang dengan alat bukti lain yang sempat diputar di persidangan.

Bahkan, tim pembela secara blak-blakan menyebut bahwa dugaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di toko milik korban, Budi Awaludin, merupakan sebuah rekayasa.

Tuduhan ini didasarkan pada rekaman CCTV hotel yang memperlihatkan keberadaan terdakwa dan saksi berada di lokasi lain pada waktu kejadian yang dipersoalkan.

​Tak hanya itu, keabsahan bukti elektronik berupa analisis rekaman CCTV dan ekstraksi data ponsel juga digugat. Pembela menilai bukti-bukti digital tersebut belum teruji secara ilmiah karena tidak pernah diperkuat oleh pemeriksaan ahli digital forensik yang independen.

Guna memperkuat pembelaannya, tim kuasa hukum menyitir keterangan ahli pidana yang sempat dihadirkan pihak terdakwa.

Ahli tersebut menyatakan bahwa adanya perubahan-perubahan keterangan saksi mengenai lokasi pembunuhan mengindikasikan ketidakkonsistenan yang secara nyata dapat mengurangi nilai pembuktian kesaksian itu sendiri.

​Dengan membeberkan rentetan kelemahan tersebut, tim kuasa hukum Ririn Rifanto menilai konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum gagal meyakinkan status hukum terdakwa tanpa keraguan yang beralasan (beyond a reasonable doubt).

Jika nota pembelaan ini dikabulkan oleh majelis hakim, maka tuntutan mati dari JPU otomatis akan gugur.
​Kini, bola panas persidangan berada di tangan Jaksa Penuntut Umum yang bersiap mengajukan tanggapan (replik) atas pledoi tersebut pada sidang berikutnya.

Publik pun terus mengawal kasus ini demi melihat apakah dakwaan pembunuhan berencana ini akan terbukti atau justru runtuh di tangan majelis hakim PN Indramayu.

Tinggalkan komentar

Hot Nows ionicons-v5-c