Today

​Polemik Stafsus Bupati Indramayu, Aktivis: Pola Lama Birokrasi

boniterbitjabar

Pengamat politik, Iwan Hendrawan, mengawali diskusi dengan menyatakan bahwa keberadaan Stafsus Bupati saat ini terkesan dipaksakan
Pengamat politik, Iwan Hendrawan, mengawali diskusi dengan menyatakan bahwa keberadaan Stafsus Bupati saat ini terkesan dipaksakan

TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU – Gelombang kritik terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu kembali mencuat. Setelah persoalan infrastruktur, kini giliran keberadaan dan kewenangan Staf Khusus (Stafsus) Bupati Lucky Hakim yang menjadi sorotan tajam.

Tiga aktivis senior Indramayu angkat bicara dalam diskusi publik bertajuk “Staf Khusus Rasa Bupati” yang diinisiasi oleh Forum Peduli Indramayu bersama Lambe Dirga di Kafe Samalona, Kecamatan Indramayu, Pada Hari Kamis (15/01/2026).

Soroti Landasan Hukum dan Kompetensi

Pengamat politik, Iwan Hendrawan, mengawali diskusi dengan menyatakan bahwa keberadaan Stafsus Bupati saat ini terkesan dipaksakan dan tidak memiliki urgensi yang jelas secara hukum.

“Berdasarkan kerangka hukum dan Perda, seorang pemimpin tidak wajib memiliki staf khusus. Itu adalah budaya lama. Diskresi pimpinan untuk mengangkat Stafsus seharusnya hanya dilakukan jika ada kebutuhan yang benar-benar mendesak (urgent),” ujar Iwan.

Ia menekankan, jika Bupati memang membutuhkan Stafsus, sosok yang dipilih harus memiliki kompetensi dan keahlian khusus di bidangnya. “Stafsus itu ada jika pemerintahannya menggunakan sistem liberalisasi,” tegasnya.

Dugaan Intervensi dan Kelemahan Birokrasi
​Sementara itu, Dul Rosyid, aktivis asal Desa Kebulen, Jatibarang Indramayu, menilai kalau fenomena terkait Stafsus ini muncul karena adanya pengaruh kekuasaan yang terlalu besar.

Menurutnya, posisi Stafsus seringkali disalahgunakan untuk mengintervensi birokrasi atau mewakili peran pemimpin yang tidak tertangani.

“Dalam paradigma politik saat ini, Stafsus sering dijadikan alat antisipasi terhadap pihak-pihak yang dianggap merongrong kekuasaan di lingkaran elit politik,” kata Rosyid.

Pernyataan ini sempat memancing kritik dari moderator acara, Agus, yang mempertanyakan apakah dominasi Stafsus justru menjadi cerminan kelemahan seorang pemimpin. Menanggapi hal itu, Rosyid berkilah bahwa hal tersebut adalah realitas politik.​

“Pemimpin mungkin merasa tidak bisa menangani semua masalah sendirian. Meski Stafsus menunjukkan adanya celah dalam birokrasi, pasti ada alasan konkret di baliknya,” tambahnya.

Sorotan Etika dan Budaya Lokal

Direktur PKSPD, O’ushj Dialambaqa, memberikan pandangan dari sudut pandang undang-undang. Ia menilai pengangkatan Stafsus merupakan hak prerogatif pimpinan selama tidak melanggar aturan. Namun, ia memberikan catatan kritis pada aspek etika.

“Secara dasar etika, jika keberadaan Stafsus hanya untuk kepentingan politik, maka akan melahirkan deretan masalah baru. Stafsus harus menjunjung norma dan etika kehidupan. Sayangnya, tesis saya menunjukkan Indramayu akan sulit mendapat pemimpin yang benar-benar peduli jika masih menggunakan pola lama seperti ini,” tutur O’ushj.

Keresahan Relawan dan Dualisme Kebijakan

Diskusi ini juga menyoroti keresahan publik terkait adanya dugaan tindakan arogan oleh oknum Stafsus yang dianggap terlalu jauh mencampuri urusan birokrasi. Hal ini dinilai menciptakan dualisme kepemimpinan yang membingungkan para pegawai di lingkungan Pemkab.

Salah satu relawan yang hadir menyayangkan jika Stafsus memiliki kekuatan untuk memutuskan kebijakan strategis tanpa kompetensi yang mumpuni.

“Pemkab harus mengkaji ulang keberadaan Stafsus yang tidak kompeten dan tidak memahami adab serta budaya Indramayu. Masih banyak putra daerah yang mampu dan memiliki etika untuk membantu membangun tanah kelahirannya,” ungkapnya.

Diskusi yang berlangsung dinamis tersebut diakhiri dengan kesimpulan pahit dari para peserta, yakni kekhawatiran bahwa harapan untuk mendapatkan perubahan di Kabupaten Indramayu bisa saja “gugur” jika sistem tata kelola pemerintahan tidak segera dibenahi.

Related Post

Tinggalkan komentar