TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU – Bagi pemilik kendaraan bermotor, menunaikan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini tidak lagi menjadi proses yang melelahkan.
Seiring dengan transformasi digital dan peningkatan layanan publik, Korlantas Polri bersama Samsat telah menyediakan berbagai opsi yang mempermudah masyarakat, mulai dari layanan daring hingga layanan drive-thru.
Berikut adalah laporan mendalam mengenai prosedur resmi perpanjangan pajak kendaraan agar Anda terhindar dari denda keterlambatan.
Digitalisasi Layanan, Bayar Pajak Lewat Genggaman
Bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi, aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) menjadi solusi utama. Pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi dan melakukan verifikasi identitas menggunakan KTP serta swafoto.
Setelah mendaftarkan kendaraan melalui nomor rangka, wajib pajak akan menerima kode bayar. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal perbankan dan e-commerce.
Keunggulan utama layanan ini adalah bukti pelunasan pajak (TBPKP) dapat dikirimkan langsung ke alamat pemilik melalui jasa pengiriman, sehingga warga tidak perlu lagi mengantre di kantor Samsat.
Layanan Langsung yang Cepat dan Efisien
Jika Anda lebih memilih layanan tatap muka namun ingin durasi yang singkat, Samsat Drive-Thru dan Samsat Keliling adalah pilihan tepat. Layanan ini khusus diperuntukkan bagi perpanjangan pajak tahunan.
Wajib pajak cukup membawa dokumen asli berupa KTP, STNK, dan BPKB. Di layanan drive-thru, pemohon bahkan tidak perlu turun dari kendaraan. Proses verifikasi dan pembayaran umumnya selesai dalam waktu kurang dari 10 menit, menjadikannya salah satu layanan publik paling efisien saat ini.
Prosedur Khusus Pajak Lima Tahunan
Berbeda dengan pajak tahunan, perpanjangan pajak lima tahunan atau yang disertai ganti plat nomor (TNKB) mengharuskan pemilik untuk mendatangi Kantor Samsat Induk. Hal ini dikarenakan adanya prosedur Cek Fisik kendaraan.
Langkah-langkah yang harus ditempuh meliputi.
Cek Fisik Kendaraan, Petugas akan melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Verifikasi Dokumen.
Membawa hasil cek fisik beserta STNK, KTP, dan BPKB asli ke loket legalisir, pembayaran dan Pencetakan: Setelah melakukan pembayaran di kasir, wajib pajak akan menerima STNK baru dengan masa berlaku lima tahun ke depan.
Pengambilan Plat Nomor, Langkah terakhir adalah menyerahkan bukti bayar ke bagian Workshop TNKB untuk pengambilan plat nomor baru.
Imbauan Bagi Wajib Pajak
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk memastikan data identitas pada KTP sesuai dengan data yang tertera pada STNK. Selain itu, pemilik kendaraan disarankan untuk mengecek besaran pajak secara mandiri melalui situs resmi Bapenda daerah masing-masing guna menyiapkan dana yang tepat.
Dengan berbagai kemudahan ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan terus meningkat demi menunjang pembangunan infrastruktur dan pemeliharaan jalan raya di seluruh Indonesia.














