Today

Dewan Pers Imbau Insan Pers Tak Minta THR ke Instansi Pemerintah maupun Swasta

Dalam keterangannya, Dewan Pers menegaskan bahwa pemenuhan hak THR bagi jurnalis sepenuhnya merupakan kewajiban perusahaan pers
Dalam keterangannya, Dewan Pers menegaskan bahwa pemenuhan hak THR bagi jurnalis sepenuhnya merupakan kewajiban perusahaan pers

TERBITJABAR.COM | JAKARTA – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Dewan Pers secara resmi mengeluarkan surat edaran yang mengimbau seluruh wartawan, organisasi wartawan, hingga perusahaan pers untuk tidak meminta bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah maupun pihak swasta.

Langkah ini diambil guna menjaga integritas, independensi, serta profesionalisme awak media dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Dewan Pers menekankan bahwa pemberian atau permintaan dana yang mengatasnamakan THR dapat mencoreng marwah profesi wartawan.

THR Adalah Tanggung Jawab Perusahaan

Dalam keterangannya, Dewan Pers menegaskan bahwa pemenuhan hak THR bagi jurnalis sepenuhnya merupakan kewajiban perusahaan pers tempat mereka bernaung. Hal ini selaras dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Pembayaran THR telah diatur secara konstitusional dalam:
​Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

​”THR adalah kewajiban setiap perusahaan kepada pekerjanya. Oleh karena itu, perusahaan pers wajib memberikan hak tersebut secara mandiri tanpa membebani pihak luar atau narasumber,” tulis pernyataan resmi tersebut.

Menjaga Independensi Jelang Lebaran
​Dewan Pers juga mengingatkan instansi pemerintah dan swasta agar tidak melayani permintaan THR dari oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan atau organisasi pers tertentu.

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi objektivitas pemberitaan.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan ekosistem media di Indonesia tetap sehat dan tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dalam situasi apa pun, termasuk di masa menyambut hari besar keagamaan.

Related Post

Tinggalkan komentar