Today

Bupati Indramayu Hapus Denda Pajak Daerah, Warga Sambut Kebijakan dengan Lega

boniterbitjabar

TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU — Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi menghapus seluruh sanksi administrasi berupa denda atas pajak daerah yang menunggak sejak tahun 1994 hingga 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kepp.396/Bapenda/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Lucky Hakim.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat, khususnya para wajib pajak yang selama ini terbebani oleh akumulasi denda.

Dengan penghapusan 100 persen sanksi tersebut, warga kini dapat melunasi pokok pajak tanpa tambahan beban finansial.

Bupati Lucky Hakim menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar soal fiskal, melainkan bagian dari upaya pemulihan ekonomi pascapandemi.

“Kami ingin memberi ruang bagi masyarakat untuk bangkit. Denda bukan solusi, tapi insentif adalah dorongan,” ujarnya.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Indramayu.

Pemerintah berharap, penghapusan denda dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Secara regulatif, keputusan tersebut merujuk pada sejumlah peraturan, termasuk UU Keuangan Negara dan UU Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Bupati Indramayu Nomor 23 Tahun 2025.

Kepala Bapenda Indramayu, Amrullah, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari program strategis Visi Indramayu Reang. Fokus utama penghapusan denda diarahkan pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sebagai bentuk dukungan, Bapenda membuka loket pembayaran di tiap kecamatan dan memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang membayar tepat waktu.

Tiga desa di Kecamatan Jatibarang telah menerima apresiasi khusus karena berhasil melunasi PBB-P2: Desa Pawidean, Jatisawit, dan Sukalila.

Respons masyarakat pun positif. Banyak yang menyebut kebijakan ini sebagai “hadiah kemerdekaan” karena memberi kelegaan atas tunggakan pajak yang sebelumnya terasa berat akibat denda.

Kebijakan ini juga sejalan dengan imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sebelumnya menyerukan kepada para kepala daerah untuk menghapuskan tunggakan PBB sebagai bentuk empati terhadap kondisi ekonomi warga.

Related Post

Tinggalkan komentar