TERBITJABAR.COM |JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi membuka saluran hotline pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Langkah ini merupakan upaya serius Polri dalam memberantas jaringan narkotika di Tanah Air.
Melansir dari situs Humas Polri, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menyampaikan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
”Masyarakat yang memiliki informasi tentang peredaran narkoba dapat melaporkannya melalui saluran hotline yang telah kami sediakan,” ujar Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
Saluran hotline Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ini dibuka selama 24 jam penuh di Nomor 082312349494
Dengan adanya layanan ini, Kabareskrim berharap proses penegakan hukum terhadap kasus narkoba dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Masyarakat kini dapat melaporkan segala temuan atau dugaan peredaran narkoba secara rahasia.
Komitmen Bareskrim Polri adalah menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku.
Selain itu, Divisi Propam Polri juga membuka hotline bagi masyarakat untuk melaporkan personel polisi yang melakukan pelanggaran, termasuk penyalahgunaan narkoba, melalui nomor 081319178714.
Langkah ini sekaligus menegaskan keseriusan Polri dalam menindak tegas pelaku, dari hulu hingga hilir, untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.**
					













