TERBITJABAR.COM | JAKARTA — Sepak terjang MR alias “Bos Gendut”, seorang gembong narkoba yang juga buronan kakap asal Kampung Bahari, akhirnya harus terhenti di tangan aparat penegak hukum.
Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) sukses menyergap pelaku saat bersembunyi di sebuah salon kecantikan kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Penangkapan ini sekaligus membongkar jaringan kejahatan skala besar yang dikendalikan pelaku. Dilansir dari informasi resmi BNN, Berdasarkan penelusuran pihak berwenang, Bos Gendut diketahui memiliki dan menguasai aset senilai total Rp 39 miliar yang diduga kuat merupakan hasil pencucian uang dari bisnis haram peredaran narkotika.
Operasi penangkapan tersebut tidak berjalan mulus. Penggerebekan susulan yang dilakukan petugas di markas kelompok pelaku diwarnai perlawanan sengit dari para loyalisnya.
Akibat tindakan agresif tersebut, sejumlah petugas di lapangan dilaporkan mengalami luka-luka saat berupaya mengamankan situasi.
Situasi di lapangan sempat memanas dan tidak terkendali akibat kerumunan warga yang berdatangan ke lokasi kejadian.
Massa yang memadati area sekitar bahkan sempat melumpuhkan jalur perjalanan Kereta Rel Listrik (KRL) di dekat Stasiun Tanjung Priok sebelum akhirnya aparat berhasil memulihkan keamanan dan ketertiban.
Saat ini, pihak BNN masih terus mendalami kasus ini guna mengusut tuntas jaringan peredaran narkotika serta menyita seluruh aset bernilai puluhan miliar rupiah milik sang gembong narkoba tersebut.







