TERBITJABAR.COM | JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian terkait mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia wajib tetap digelar secara langsung oleh rakyat.
Keputusan krusial tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, dikutip dari liputan6.com Jakarta, pada Senin (29/6/2026).
Dalam pertimbangannya, Suhartoyo menyampaikan bahwa keputusan Mahkamah diambil dengan tetap berpedoman teguh pada asas-asas pemilihan umum (pemilu) yang berlaku secara umum di Indonesia, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Kabupaten Indramayu Sukses Gelar Pilwu Serentak, Kapolres Sampaikan Apresiasi
Lebih lanjut, MK menyatakan bahwa permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tersebut tidak dapat diterima.
Hal ini dikarenakan pihak pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah, sehingga pokok permohonan mereka tidak lagi relevan untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Dengan demikian, sistem Pilkada langsung oleh masyarakat tetap berjalan mutlak sesuai konstitusi.







